PERISTIWA

Sidang Kasus Pencabulan Kiai dan Gus di Trenggalek Masuki Tahap Pembuktian JPU

×

Sidang Kasus Pencabulan Kiai dan Gus di Trenggalek Masuki Tahap Pembuktian JPU

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Trenggalek
Kedua terdakwa pencabulan saat proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, kembali menjalani sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (15/1/2026).

Kedua terdakwa masing-masing Masduki (72), pengasuh pondok pesantren dan putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37). Sidang digelar di PN Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari penuntut umum untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Agenda Pembuktian JPU Trenggalek

“Sidang perkara Masduki dan Faisol hari ini agendanya pembuktian dari penuntut umum untuk membuktikan dakwaan. Masih ada kesempatan bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya,” ujar Marshias.

Ia menjelaskan, kelanjutan proses persidangan akan ditentukan berdasarkan hasil pembuktian yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.

“Untuk proses selanjutnya kita harus melihat dulu jalannya persidangan, apakah masih ada pembuktian yang kurang dari penuntut umum atau dilimpahkan kepada advokat ataupun terdakwa untuk melakukan pembuktian. Jadi kita harus menunggu jalannya sidang hari ini,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pemberatan hukuman karena perkara tersebut merupakan pengulangan, Marshias menegaskan penjatuhan sanksi pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Untuk penjatuhan sanksi pidana terhadap para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apakah dakwaan terbukti atau belum, itu masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Perkara Sama Korban Berbeda

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini merupakan pengulangan kasus pencabulan dengan korban berbeda. Dalam perkara ini, terdapat enam korban santriwati, dengan berkas perkara yang dipisah menjadi dua, yakni satu berkas untuk satu korban dan satu berkas lainnya untuk lima korban.

Pada perkara sebelumnya, Masduki dan Faisol telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada 30 September 2025. Vonis tersebut dijatuhkan atas perkara pencabulan dengan satu korban santriwati.

Saat ini, keduanya kembali menjalani proses persidangan atas perkara pencabulan dengan lima korban santriwati lainnya. Dakwaan yang dikenakan kepada kedua terdakwa sama, dengan jaksa penuntut umum menerapkan tiga lapis dakwaan.

Dakwaan tersebut meliputi Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.