SUARA TRENGGALEK – Tahap sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno oleh wali murid Awang Kresna Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (8/1/2026).
Sidang dengan agenda pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban Eko Prayitno.
Persidangan ini menjadi momen pertama korban dan terdakwa bertemu langsung sejak perkara bergulir ke meja hijau.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Sidang menghadirkan saksi. Saya sendiri, istri saya dan Pak Muji selaku kesiswaan SMPN 1 Trenggalek,” kata Eko usai sidang, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, JPU juga menghadirkan dua siswa SMPN 1 Trenggalek sebagai saksi, salah satunya berinisial N yang merupakan adik kandung terdakwa Awang Kresna Pratama.
Eko menegaskan, dalam persidangan tidak ada perubahan kronologi kejadian dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikannya saat proses penyidikan.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga memberikan ruang untuk upaya restorative justice.
“Tadi diberi kesempatan oleh pihak hakim untuk restorative justice. Tidak memaksa, hanya memfasilitasi untuk berdamai. Saya sampaikan dari hati ke hati kami sudah saling memaafkan, tapi untuk damai dengan permintaan ini itu, saya tidak meminta apa-apa,” ujarnya.
Meski telah memaafkan secara pribadi, Eko menyatakan tidak dapat mengambil langkah damai karena perkara tersebut menyangkut martabat profesi guru, khususnya di Kabupaten Trenggalek.
“Perkara ini sudah bukan urusan person Eko saja, tapi juga harkat dan martabat guru. Jadi kami tidak bisa ambil damai. Ini juga untuk pembelajaran ke depan,” tegasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta terdakwa Awang Kresna Pratama menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Eko dan istrinya.
Awang kemudian bangkit dari kursinya, bersimpuh di hadapan Eko, dan meminta maaf. Eko pun langsung meminta Awang berdiri dan memeluknya.
Kepada majelis hakim, Eko berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Ia juga menegaskan tidak akan menuntut atau meminta apa pun dari terdakwa.
“Mudah-mudahan hukum berjalan lancar, lebih cepat, dan transparan. Kami tidak tersakiti, terdakwa juga tidak tersakiti. Setelah vonis, damai, dan masyarakat menerima apa adanya sesuai proses hukum,” pungkas Eko.











