PERISTIWA

Tuntutan Warga Cabut Izin Tambang Galian C di Desa Ngentrong Jadi Atensi Pemkab Trenggalek

×

Tuntutan Warga Cabut Izin Tambang Galian C di Desa Ngentrong Jadi Atensi Pemkab Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Tambang galian c Trenggalek
Tim lintas OPD Trenggalek saat melakukan investigasi ke lokasi tambang galian C yang ditolak warga.

SUARA TRENGGALEK – Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Trenggalek terjun langsung ke lokasi tambang galian C milik PT Djawani Gunung Abadi di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, pada Senin (1/12/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas keresahan warga yang khawatir aktivitas tambang kembali beroperasi dan meminta izin usaha dicabut melalui pemerintah daerah.

Warga sebelumnya melalui Kepala Desa setempat telah mengirim surat resmi yang ditujukan kepada pemkab bernomor 001/masyarakat desa ngentrong/2025 untuk menyampaikan keresahan mereka.

Surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji alhasil mendapat tindaklanjut dari pemkab.

Dalam isi surat tersebut, warga menilai perusahaan meninggalkan kerusakan jalan desa serta tidak menuntaskan komitmen kesepakatan dengan masyarakat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati saat dilokasi tambang galian c menyatakan pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti lima poin keluhan warga.

Ia juga menyebut kondisi lapangan diduga tidak memenuhi aspek teknis maupun sosial. Sehingga menjadikan kondisi masyarakat tidak kondusif.

“Secara kasat mata lingkungan itu tidak baik, secara teknis tidak ada buffering zone di batas pinggir, dan secara sosial juga tidak kondusif,” ujarnya.

Cusi kembali menegaskan pemerintah daerah dalam hal ini hanya dapat memfasilitasi, karena terkait izin tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami memahami apa yang diinginkan masyarakat, tapi karena bupati bukan yang mengeluarkan izin, kami hanya bisa memfasilitasi secara sistemik dan nanti kami laporkan ke Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kelayakan izin tambang galian c juga harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta dampak sosial.

“Tidak bisa hanya karena punya izin tapi mengabaikan kondisi sosial. Jika ke depan tidak baik, provinsi bisa mempertimbangkan pencabutan izin,” ucapnya.

Dari sisi teknis, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda PKPLH, Wahyu Heriyo Rusmedi menilai terdapat ketidaksesuaian batas galian yang dilakukan pihak penambang.

“Tambang galian C itu wajib menyisakan batas lima meter dari wilayah izin. Kewajiban pemberian batas harus ada, dan kalau tidak dipenuhi ya menyalahi izin,” katanya.

Sementata itu, Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan menyampaikan warga telah memaparkan keluhan mereka dalam rapat koordinasi di Setda pada Kamis (30/11/2025).

“Warga minta cabut izin tambang karena operasinya dulu meninggalkan luka mendalam, banyak fasilitas umum rusak, dan komitmen kompensasi tidak terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, tim yang diturunkan Sekda melibatkan 16 instansi untuk memverifikasi kondisi lapangan sesuai laporan warga.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini telah merangkum seluruh temuan dan laporan dari warganya untuk diterukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pengambilan keputusan terkait izin tambang.