SUARA TRENGGALEK – Sebanyak Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan ditetapkan menjadi cagar budaya.
Penetapan akan dilakukan usai sidang pleno kajian rekomendasi yang digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Jumat (21/11/2025).
Empat objek tersebut meliputi Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, serta Candi Gondang di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.
Berdasarkan hasil pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan verifikasi lapangan, seluruh objek itu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Dengan adanya sidang ini, rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Nanti produknya ada dua, yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya,” ujar Sekretaris Disparbud Trenggalek, Agus Yudyana, Jumat (21/11/2025).
Penetapan resmi akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek. Dengan status hukum yang jelas, keempat objek tersebut memperoleh perlindungan dari potensi perusakan, sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pelestarian.
“Kalau ada orang yang merusak, ada payung hukumnya. Selain itu pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan,” lanjut Agus.
Agus menjelaskan, sebenarnya Pemkab Trenggalek mengajukan sekitar 14 ODCB untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya.
Namun empat objek ini diprioritaskan karena dinilai lebih rentan dari sisi keamanan. Sementara objek lainnya relatif aman karena berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam.
“Yang lain berbentuk arca, akan dieksekusi selanjutnya. Mudah-mudahan dengan adanya ini bisa ditindaklanjuti untuk proses berikutnya, salah satunya adalah penetapan situs,” pungkasnya.









