SUARA TRENGGALEK – Pasca penyegelan tambak udang di Kecamatan Munjungan, bertambah satu lagi tambak yang telah diperbolehkan melakukan mengelola kegiatan kembali.
Jadi ada total tiga tambak udang dari total 11 tambak udang sudah di perbolehkan melakikan kegiatan kembali setelah melengkapi kekurangan syarat operasional.
Sebelumnya, 11 tambak di Kecamatan Munjungan itu telah terbukti melanggar peraturan tentang kelestarian lingkungan.
Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan, setelah kemarin 2 tambak udang dibuka, bertambah 1 lagi yang juga sudah diperbolehkan melakukan operasional.
“Jadi tiga titik tambak yang sudah dibuka dan beroperasi. Hal ini karena ketiga tambak tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ucapnya.
Diterangkan Habib, hingga saat ini delapan titik lainnya masih belum aktif. Alasannya karena tambak tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis.
“Tambak udang yang diperbolehkan beroperasi kembali harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terangnya.
Habib menegaskan, pemilik tambak udang harus memiliki izin, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi, melakukan uji laboratorium, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tambak yang sebelumnya melanggar aturan kelestarian lingkungan diwajibkan memperbaiki fasilitas IPAL hingga berfungsi baik. Jika belum memiliki IPAL, maka tambak tersebut harus segera membangunnya sesuai standar.
“Untuk tambak yang belum sesuai dengan RTRW, maka diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari kementerian terkait,” ungkapnya.
Hal ini lantaran persetujuan tersebut menjadi syarat utama supaya tambak tersebut dapat kembali beroperasi.
Meskipun tidak ada tenggat waktu khusus yang ditetapkan, pengusaha tambak diberi kesempatan untuk terus mengurus izin yang diperlukan.
“Selama mereka memproses perizinan sesuai syarat, budidaya dapat diteruskan,” tambahnya.
Selain itu, meskipun tidak ada jangka waktu khusus untuk uji coba tambak, pengawasan akan dilakukan secara berkala setelah tambak memulai aktivitas budidaya.
“Hal ini bertujuan memastikan tambak-tambak tersebut benar-benar mematuhi peraturan terkait kelestarian lingkungan,” tegasnya.