SUARA TRENGGALEK – Dua tambak udang di wilayah Kecamatan Munjungan sudah di perbolehkan beroperasi setelah dilakukan penutupan karena diketahui belum memenuhi syarat pengelolaan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tambak di dua Desa yakni Desa Munjungan dan Masaran, Kecamatan Munjungan resmi di segel pasca diprotes limbah hasil usaha tersebut mencemari lingkungan sekitar.
“Saat ini ada dua tambak udang yang telah memenuhi syarat dan di perbolehkan beroperasi kembali,” kata Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, Selasa (3/12/2024).
Habib juga menyampaikan jika beberapa waktu lalu pihaknya sudah akan membuka semua tambak udang yang tersegel. Namun setelah dilakukan evaluasi kembali ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
Sehingga, hasil dari evaluasi tim masih ada dua tambak yang sudah diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan.
“Dinas Perikanan Trenggalek juga telah melakukan monitoring secara langsung di lapangan,” tegasnya.
Menurut Habib, kebetulan Dinas Perikanan kemarin menggandeng fakultas perikanan Brawijaya. Setelah melihat satu persatu sebenarnya sudah tercukupi semua, tetapi itu tadi ada beberapa yang belum terpenuhi secara administrasi.
Dengan dibukanya dua tambak udang tersebut, saat ini terdapat 9 tambak udang yang masih belum dibuka.
“Dari 11 titik lokasi tambak, kemarin baru dua yang dibuka, jadi yang belum ada 9 titik lokasi tambak masih di tutup,” ujarnya.
Diimbuhkan Habib, dua tambak tersebut di perbolehkan beroperasi karena telah memenuhi syarat mulai dari instalasi pengolahan limbah hingga syarat lainnya.
Jadi hasil rapat, secara administrasi sudah terpenuhi Ipal-nya. Kemudian, dari segi lingkungan juga sudah menulis surat yang dipersyaratkan dan dikirim ke Pemerintah Daerah.
“Meskipun telah diperbolehkan kembali beroperasi, namun pengecekan secara berkala akan terus dilakukan,” terang Habib.
Ia juga menegaskan, meskipun telah dibuka kembali, tentu secara berkala akan dilakukan uji lab kualitas airnya.
Sedangkan dijelaskan Habib, untuk 9 titik lokasi tambak lainnya saat ini masih memerlukan perizinan lebih lanjut.
“Sebenarnya sudah membangun Ipal. Tapi ada yang terganjal lokask lahan, karena masih di wilayah LSD sawah irigasi dan hutan lindung,” tutupnya.
Lebih lanjut, Habib menerangkan jika proses pembukaan operasional dua lokasi tambak tersebut telah mendapatkan izin dari berbagai pihak.
“Bahkan selain persetujuan masyarakat, juga telah dibahas pada tingkat kecamatan,” pungkasnya.