Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
• Penerima meliputi lebih dari 10 ribu ASN, PPPK, PNS, anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.
• Regulasi pembayaran telah siap melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan kesiapan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati pada tahun 2026.
Total anggaran yang telah disiapkan Pemkab Trenggalek untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai sekitar Rp 31 miliar dan ditargetkan dapat dicairkan pada bulan Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso mengatakan seluruh aspek regulasi maupun ketersediaan anggaran telah siap.
“Pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sebetulnya sudah siap, sudah ready. Kemudian secara keuangan kekuatan anggaran kita juga sudah ada dan mencukupi,” ujar Edi Santoso, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah hanya menyelesaikan penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian sebelum proses pencairan dilakukan.
“Tinggal di teknis pencairannya saja, memang ada penyesuaian dari sistem SIM Gaji yang sedang diproses oleh teman-teman,” jelasnya.
Edi menambahkan, dasar hukum pembayaran gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 yang juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Perbup-nya sudah ada, kebetulan satu paket dengan Perbup tentang pemberian tunjangan hari raya sekaligus gaji ke-13,” katanya.
Terkait mekanisme pencairan, Edi menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap harus mengajukan usulan pembayaran sebagaimana prosedur yang berlaku sebelumnya.
“Pengajuan tetap dari OPD, kemudian diproses melalui penatausahaan perbendaharaan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain ASN sekitar 10 ribu ASN, disampaikan Edi penerima gaji ke-13 juga mencakup pimpinan daerah dan anggota legislatif.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek per November 2025 mencapai 10.350 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 5.240 PNS, termasuk 89 CPNS, serta 5.110 PPPK.
“Ini mencakup sekitar 10 ribuan ASN, baik PPPK maupun PNS, kemudian anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati. Total anggarannya sekitar Rp 31 miliar,” terang Edi.
Pemkab Trenggalek berharap pencairan gaji ke-13 dapat segera dilakukan agar memberikan manfaat bagi penerima sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Kita targetkan bulan ini supaya uangnya bisa segera dimanfaatkan dan berputar di masyarakat juga,” pungkasnya.











