PERISTIWA

Nasib Warga Munjungan, 10 Tahun Hidup Bersama Limbah Tambak Udang

×

Nasib Warga Munjungan, 10 Tahun Hidup Bersama Limbah Tambak Udang

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Jeritan ratusan masyarakat Munjungan memenuhi lingkup Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Kamis (10/10/2024).

Ratusan warga berbagai elemen yang tergabung dalam aliansi munjungan untuk kelestarian dan keadilan, berontak adanya pencemaran limbah tambak udang yang 10 tahun tidak terselesaikan.

Koordinsi aksi yakni Hanoeng Kurniawan dalam aksinya mengatakan masyarakat terdampak limbah tambak udang ini pernah melakukan aksi hingga komitmen dengan pemerintah sekitar tahun 2016.

“Kami pernah melakukan aksi tahun 2016, namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Jadi aksi kali ini dijelaskan Hanoeng bahwa aksi lanjutan atas tidak adanya upaya dari pemerintah menyelesaikan masalah ini.

Dalam tuntutannya, Ia menegaskan memberi tenggang waktu satu minggu untuk pemerintah menyelesaikan masalah ini.

“Jika batas selama batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, jangan tanya wong munjungan,” tegas Hanoeng.

Banyak dampak akibat limbah tambak udang tersebut, diungkapkan Hanoeng seperti nelayan hingga korban masyarakat lainnya.

Jadi pembuangan limbah ini tanpa lewat IPAL, apalagi IPAL yang saat ini ada juga tidak memenuhi kelayakan.

“Alhamdulillah sudah dijanjikan oleh pemerintah bahwasanya dalam satu minggu untuk yang tidak berizin akan di ditutup,” jelasnya.

Massa aksi juga menyebut, dalam puluhan tahun permasalahan limbah yang bersumber dari tambak udang tak serius diselesaikan Pemerintah. Hingga kini tercatat 2016 warga pertama aksi.

Dijelaskannya, pencemaran itu berakibat pada sungai yang menimbulkan bau. Hal itu karena limbah disebut masa aksi dibuang langsung ke sungai. Dampak kesehatan sendiri membuat warga gatal dan ikan mati.

Tuntutan keras dilayangkan masa aksi agar pemerintah menutup total aktivitas tambak udang. Namun, pemerintah menyodorkan waktu satu minggu untuk mendalami permasalah yang usang tersebut. Bahkan satu tambak terungkap ilegal, belum kantongi izin

“Disampaikan pihak terkait, bahwa ada 5 izin tambak yang ada di munjungan, kemudian ada satu tambak yang belum ada izinnya alias ilegal,” ucapnya.

Dari lima itu ada empat yang sudah berizin, kemudian yang empat untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dimungkinkan tidak berfungsi.

Hanoeng menerangkan, tindakan nyata dari Pemerintah Trenggalek tampak belum dirasa. Karena dengan terang-terangan tambak udang tanpa menggunakan IPAL, dan membuang limbah ke sungai.

“Kalau ada IPAL itu cuman gambar tok, karena kami pada tahun 2023 mengirim video langsung ke Bupati Trenggalek soal tambak yang membuang limbah langsung ke sungai,” tegasnya.

Dari temuan Hanoeng, keberadaan IPAL juga cukup aneh. Karena lokasi lebih tinggi ketimbang keberadaan tambak. Hal itu membuat dirinya menyangka ada permainan penempatan IPAL di tambak Munjungan.

“Sudah dijanjikan pemerintah dalam satu minggu yang tidak berizin ditutup dan maksimal dalam satu bulan terkait dengan IPAL yang belum dibuat,” papar Hanoeng.

Menanggapi permasalah demikian, PJs Ermawati bakal langsung turun kelapangan. Dia juga menyadari permasalahan ini cukup lama.

“Kami serius menanggapi ini karena sudah memakan waktu lama dan berdampak cukup luas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *