PERISTIWA

Babak Baru Kasus Kiai dan Gus Cabuli Santri di Karangan, Trenggalek

×

Babak Baru Kasus Kiai dan Gus Cabuli Santri di Karangan, Trenggalek

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan putranya pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek telah berkekuatan hukum tetap.

Walaupun sudah inkrah, kasus pencabulan yang dilakukan Masduki (72) dan Faisol (32) belum berakhir. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara baru dengan kasus serupa.

“Berkas perkara Masduki dan Faisol telah dilimpahkan ke Kejari Trenggalek, namun belum lengkap atau P19,” kata Rio, Kamis (10/10/2024).

Rio juga menyampaikan, berkas yang telah di berikan petunjuk (P19) kemarin sudah di terima kembali. Tetapi setelah dilakukan penelitian lagi oleh tim jaksa yang mengikuti penyidikan perkara tersebut ternyata masih ada beberapa petunjuk (P19).

“Masih ada catatan P19 yang masih belum dipenuhi atau dilengkapi oleh rekan- rekan penyidik,” ungkapnya.

Pada prosesnya, Rio menambahkan berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polres Trenggalek untuk dilengkapi sebelum tim jaksa menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau P21 secara formil dan materiil.

“Jadi ini adalah pengembalian berkas ke penyidik yang kedua,” pungkasnya.

Rio juga menerangkan jika belum mengetahui pasti modus dari kasus yang kedua ini, namun demikian ia memastikan jumlah korban lebih banyak dibandingkan berkas yang pertama.

“Kalau untuk kasus yang sudah inkrah masing-masing 1 korban, kali ini masing-masing korbannya 5 orang,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Walaupun sudah inkrah, kasus pencabulan Masduki dan Faisol belum berakhir. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara baru dengan kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *