PERISTIWA

Tantangan Atasi Kabel Semrawut, DPRD Trenggalek Proses Susun Perda

×

Tantangan Atasi Kabel Semrawut, DPRD Trenggalek Proses Susun Perda

Sebarkan artikel ini
Kabel Internet Trenggalek
Kondisi semrawutnya kabel di wilayah kota di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek berencana menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur penataan kabel komunikasi, termasuk kabel internet dan TV kabel, menyusul banyaknya keluhan warga terkait kondisi kabel yang menjuntai dan semrawut di berbagai sudut wilayah, baik di desa maupun kawasan kota.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto mengatakan selama ini banyak kabel komunikasi milik penyedia layanan internet dan TV kabel yang dipasang tanpa aturan yang jelas, bahkan menumpang pada tiang listrik dan tiang penerangan jalan umum (PJU).

“Komisi III sudah mengusulkan satu rancangan Perda yang nantinya mengatur tata letak kabel komunikasi, termasuk keluhan masyarakat terkait kabel-kabel yang terpasang semrawut di sepanjang jalan hingga pelosok desa,” ujar Wahyudi, baru-baru ini.

Ia menegaskan, jika Perda tersebut disahkan, maka akan menjadi acuan utama dalam penataan kabel komunikasi di Trenggalek. Peraturan ini juga bertujuan untuk menertibkan pemasangan kabel agar tidak sembarangan dan mengganggu pemandangan serta kenyamanan masyarakat.

“Jika tidak diatur secara rinci, banyak pelaku usaha yang memasang kabel seenaknya tanpa izin yang jelas. Padahal, tata kelola kota kita perlu ditata dengan baik agar rapi dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Wahyudi menjelaskan, salah satu poin dalam regulasi yang akan dibahas adalah kewajiban penyedia layanan Wi-Fi atau TV kabel mendirikan tiang sendiri, serta berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.

“Selama ini banyak kabel yang bahkan dipasang di tiang listrik dan PJU tanpa izin resmi. Kondisi seperti itu tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski tidak menolak keberadaan usaha penyedia layanan internet rumahan hingga tv kabel, pihaknya ingin memastikan bahwa pemasangan kabel dilakukan secara tertib dan tidak merugikan masyarakat umum.

“Kami tidak menolak pelaku usaha. Tapi kita ingin penataan yang adil dan jelas tanggung jawabnya. Semua pihak harus memenuhi ketentuan, tidak boleh sepihak,” tegas Wahyudi.

Terkait izin pemasangan kabel, Wahyudi menegaskan bahwa selama ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk kabel Wi-Fi rumahan karena Perdanya masih dalam tahap pembahasan.

“Perdanya saja belum dibahas, jadi kalau ada yang mengaku sudah berizin itu tidak mungkin. Kita akan atur semua ini agar ke depan lebih tertib,” pungkasnya.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.