PERISTIWA

Satu Nama Penjabat Sekda Pengganti Diusulkan ke Gubernur, BKPSDM Trenggalek Bocorkan Kriterianya

×

Satu Nama Penjabat Sekda Pengganti Diusulkan ke Gubernur, BKPSDM Trenggalek Bocorkan Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto saat menyampaikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Inti Berita:
• Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto memasuki masa pensiun per 1 Juli 2026 setelah mengabdi sebagai ASN selama 40 tahun 5 bulan.
• Pemkab Trenggalek telah mengusulkan satu nama calon Penjabat Sekda kepada Gubernur Jawa Timur.
• Calon Penjabat Sekda berasal dari pejabat eselon II dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I golongan IV/b sesuai regulasi.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memproses pengisian jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul berakhirnya masa tugas Drs. Edy Soepriyanto yang memasuki batas usia pensiun (BUP) pada 1 Juli 2026.

Edy Soepriyanto mengakhiri pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani masa kerja selama 40 tahun 5 bulan. Sementara sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, ia telah menjabat selama 3 tahun 8 bulan.

Untuk memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengajukan calon Penjabat Sekda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan proses pengisian jabatan Sekda dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

“Saat ini BKPSDM Kabupaten Trenggalek membantu Pak Bupati dalam rangka menyiapkan pengganti Sekretaris Daerah melalui mekanisme pengisian penjabat sekda. Saat ini sudah kita usulkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Heri.

Nama Calon Pj Sekda Sudah Diusulkan

Heri mengungkapkan bahwa nama calon Penjabat Sekda sudah diusulkan. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

“Ada nama yang diusulkan, tetapi untuk namanya nanti. Kira-kira dalam waktu dekat akan terbit persetujuannya dan akan ditetapkan serta ditindaklanjuti oleh Pak Bupati,” katanya.

Saat ditanya jumlah nama yang diusulkan, Heri menyebut hanya satu nama yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, calon Penjabat Sekda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Sesuai regulasi tentunya salah satu kriterianya adalah pejabat eselon II dan menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I golongan IV/b. Jadi otomatis yang nanti menjabat adalah kepala perangkat daerah,” jelasnya.

Menunggu Persetujuan Gubernur

Heri menjelaskan pengusulan Penjabat Sekda dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Selain harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b dan berpangkat minimal Pembina Tingkat I golongan IV/b, calon Penjabat Sekda juga wajib memiliki rekam jejak, integritas, moralitas, serta prestasi kerja yang baik.

Proses pengangkatan dimulai dari usulan Bupati kepada Gubernur. Selanjutnya Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.

Setelah mendapatkan persetujuan, Bupati menetapkan Penjabat Sekda melalui keputusan kepala daerah dan dilanjutkan dengan pelantikan.

Pelantikan Ditarget Sebelum 1 Juli

Heri memastikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek berupaya agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda saat Edy Soepriyanto memasuki masa pensiun.

“Insyaallah nanti akan dilantik oleh Pak Bupati Trenggalek sebelum 1 Juli sehingga roda birokrasi dan pelayanan publik tidak akan terganggu,” tegasnya.

Saat ini Pemkab Trenggalek masih menunggu surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Setelah persetujuan diterbitkan, proses penetapan dan pelantikan Penjabat Sekda akan segera dilakukan.

BKPSDM Kabupaten Trenggalek berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga tidak mengganggu kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.