POLITIK

DPRD Trenggalek Bentuk 2 Pansus untuk Penyelesaian Ranperda

×

DPRD Trenggalek Bentuk 2 Pansus untuk Penyelesaian Ranperda

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Trenggalek
Situasi rapat paripurna DPRD Trenggalek dalam membahas tiga agenda.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek menggelar sidang paripurna ke-17 masa sidang ke-2 Tahun 2025, dengan tiga agenda utama. Salah satu agenda penting adalah pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertunda.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menyampaikan bahwa pembentukan dua pansus ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya.

“Rapat paripurna hari ini menetapkan dua pansus, karena pada tahun 2025 ini kita masih memiliki beberapa Ranperda yang belum selesai. Maka dari itu, kami melanjutkan pembahasan melalui pansus yang telah ditetapkan,” ujar Hadi usai memimpin sidang, Senin (24/2/2025).

Hadi menerangkan jika dua pansus yang dibentuk akan melanjutkan pembahasan Ranperda penting, termasuk revisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, pembahasan juga mencakup perubahan penyertaan modal pada BPR Jwalita dan evaluasi Ranperda terkait perusahaan daerah pengelola bahan bakar minyak, PT Jet.

“Ada dua pansus yang dibentuk, salah satunya membahas perubahan penyertaan modal di BPR Jwalita, dan yang lainnya menangani Ranperda terkait PT Jet yang mengelola BBM,” ungkapnya.

Diimbuhkan Hadi, pembahasan ini sebelumnya tertunda karena DPRD baru dilantik pada September dan proses penetapan baru berjalan pada November.

Kendala waktu menjadi faktor utama keterlambatan penyelesaian Ranperda. Namun, dengan terbentuknya dua pansus ini, DPRD Trenggalek optimistis dapat menuntaskan pembahasan secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepatnya agar regulasi yang ada bisa segera diterapkan dan bermanfaat bagi warga Trenggalek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *