SUARA TRENGGALEK – Saat ini pemerintah pusat tengah menggodok rancangan PP nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Meskipun belum mencapai tahap ketok palu, rancangan dari PP tersebut telah menimbulkan polemik.
Dalam rancangan PP tersebut terdapat aturan perihal peredaran rokok, mulai dari kemasan rokok polos tanpa merk, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang.
Adapun pasal yang membahas perihal hal tersebut adalah pasal 434 ayat 1.
Kendati menimbulkan pro dan kontra, Disperinaker Trenggalek tidak ambil pusing perihal kehadiran PP tersebut.
Hal ini lantaran pihaknya menilai bahwa industri rokok di Bumi Menak Sopal terus menunjukkan peningkatan. Disperinaker Trenggalek melihat permintaan rokok lokal di Kota Alen-alen terus melonjak.
“Saat ini permintaan rokok lokal trenggalek meningkat tajam, bahkan stoknya sering kosong,” jelas Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Julianto.
Secara lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa harga rokok lokal yang cenderung lebih terjangkau membuatnya lebih diminati masyarakat ketimbang merk rokok lainnya.
“Dengan harga rokok yang melonjak, banyak konsumen yang beralih ke rokok-rokok lokal yang harganya jauh lebih murah,” pungkasnya.
Dengan demikian, dirinya juga menegaskan bahwa kehadiran PP tersebut juga tidak akan berdampak pada pegawai yang berkecimpung di industri rokok.
“untuk industri rokok dan pegawainya tidak terdampak signifikan. Asumsinya permintaan rokok lokal di Trenggalek akan semakin tinggi,” paparnya.
Meskipun demikian, saat disinggung terkait nasib toko atau warung yang terkena zonasi penjualan rokok, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut akan berdampak pada pendapatan mereka.
“Logikanya dengan penerapan pasal 434 ayat 1 poin e yang melarangan memperjualkan rokok, zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, membuat toko dan warung akan kehilangan pendapatan dari penjualan rokok,” pungkasnya.
Walaupun begitu, dirinya menyampaikan bahwa toko dan warung yang menjajankan rokok di Trenggalek telah mematuhi peraturan yang selama ini berlaku.
“Menurut kami secara umum pedagang rokok mematuhi aturan tidak menjual rokok pada anak di bawah umur,” tutupnya.