PERISTIWA

PH Korban Desak Polisi, Sebut Cukup Satu Alat Bukti untuk Dugaan Kekerasan Seksual

×

PH Korban Desak Polisi, Sebut Cukup Satu Alat Bukti untuk Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Kasus dugaan pimpinan pondok pesantren yang menghamili santrinya di Trenggalek terus dikawal oleh beberapa pihak, terutama oleh kuasa hukum yang mendampingi korban yakni Haris Yudhianto.

Ia bersama keluarga korban terlihat mendatangi Polres Trenggalek pada, Kamis (26/9). Haris selaku pendamping hukum korban langsung ditunjuk oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

“Pada kasus ini, penyelesaiannya penuh merupakan tugas pihak kepolisian, mengingat sudah ada korban yang jelas,” ungkap Haris.

Haris juga menerangkan jika kasus ini harus segera dituntaskan, pada prosesnya Polisi memang ditugaskan untuk penyelidikan sampai tuntas.

“Kalau tidak tuntas, selamanya akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa ada korban bahkan sampai hamil tapi tidak ada pelaku?,” ujar Haris.

Mengenai lamanya proses hukum yang berjalan, Haris menekankan bahwa hal itu bergantung pada undang-undang yang digunakan oleh kepolisian dalam penyelidikan.

“Kalau ada kesulitan untuk memenuhi, itu semua tergantung pihak kepolisian. Jadi kalau perkara seperti ini, banyak undang-undangnya yang bisa dipergunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun bukti yang ada saat ini minim, masih ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat terduga pelaku.

“Jadi salah satunya undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), satu alat bukti cukup dan tambahan keterangan yang bisa menunjukkan dan itu tergantung penyidik,” tegasnya.

Haris juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini korban belum menjalani tes genetik atau DNA, karena terduga pelaku masih belum menampakkan diri.

Polisi sendiri masih terus menggali keterangan lebih lanjut dari korban.

“Saat ini adalah pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya dilakukan visum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan tanggung jawab kepolisian, mengingat perhatian publik yang besar terhadap perkembangan kasus ini.

“Kalau pemeriksaan masih dugaan, tapi tugas polisi menuntaskan sampai selesai. Kalau tidak tuntas, maka akan jadi pr bagi pihak kepolisian selamanya,” pungkasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, terkait kasus pimpinan pondok pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, merupakan terduga pelaku yang menghamili seorang santriwatinya hingga saat ini telah melahirkan bayi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *