SUARA TRENGGALEK – Angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek terus mengalami penurunan signifikan. Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Christina Ambarwati, menyebut pada tahun ketiga ini angka perkawinan anak tinggal 0,98 persen.
“Kali ini sudah memasuki titik nol, tinggal 0,98. Artinya nol mutlak memang tidak bisa dicapai karena ada berbagai alasan yang membuat Dinas Sosial mengizinkan perkawinan anak,” ujar Christina, belum lama ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, Kementerian Agama, hingga pengadilan agama yang berkomitmen menolak isbat nikah terhadap perkawinan siri pada usia anak.
“Semangat ini harus terus dijaga. Nol dengan catatan artinya tidak ada lagi perkawinan siri pada usia anak,” lanjutnya.
Christina juga menekankan bahwa anak-anak yang terlanjur menikah di usia dini tetap diharapkan menyelesaikan pendidikan, baik di sekolah formal maupun melalui jalur paket.
“Ketika sudah terlanjur menikah, harapannya tetap kembali sekolah sampai selesai,” imbuhnya.
Terkait penyebab utama perkawinan anak, Christina menjelaskan bahwa kehamilan bukan satu-satunya faktor dominan.
“Kalau soal kehamilan, angkanya tidak sampai 30 persen. Banyak faktor lain, misalnya karena hasil asesmen menyatakan mereka sudah siap lahir batin, punya pekerjaan, dan telah menyelesaikan sekolah,” jelasnya.
Christina menambahkan, anak-anak yang belum dinyatakan siap menikah melalui proses konseling, tetap tidak diberikan izin menikah, sesuai standar asesmen yang diterapkan.