ADVETORIAL

Struktur OPD Trenggalek Dirombak, Dinas Pendapatan Akan Berdiri Sendiri

×

Struktur OPD Trenggalek Dirombak, Dinas Pendapatan Akan Berdiri Sendiri

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana merombak total struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menambah satu dinas baru serta memisah dan menggabungkan sejumlah OPD yang ada.

Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama dalam menghadapi isu perubahan iklim dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan pihaknya sepakat dengan pembentukan OPD baru tersebut dan menargetkan pembahasan Ranperda bisa segera diselesaikan.

“Paripurna kemarin sudah digelar untuk mendengarkan jawaban Bupati atas Ranperda. Selanjutnya kami bentuk pansus untuk mengkaji dan memberi rekomendasi,” kata Doding, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, reformasi OPD dinilai strategis agar pelayanan publik semakin efektif dan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan. Setelah OPD baru terbentuk, Bupati dapat langsung membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi pimpinan.

Draf Ranperda menunjukkan beberapa perubahan signifikan. Bidang Lingkungan Hidup akan dipisah dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan akan digabung, sementara Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga akan dipecah agar penanganannya lebih fokus. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga akan berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

Yang paling strategis, Pemkab berencana membentuk Badan Pendapatan Daerah. Selama ini, urusan pendapatan masih berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda).

“Kita butuh Dinas Pendapatan agar pengelolaan PAD lebih intensif. Kalau ingin pendapatan naik, harus ada lembaga yang fokus,” tambah Doding.

Meski demikian, proses perubahan membutuhkan waktu karena harus melalui persetujuan pemerintah pusat, terutama terkait lelang jabatan dan mutasi pegawai.

“Prosesnya paralel. Ranperda kita bahas di daerah, sementara Bupati mulai mengurus perizinan ke pusat,” jelasnya.

DPRD menargetkan pembahasan Ranperda perubahan SOTK bisa rampung dalam waktu dekat agar implementasi OPD baru bisa segera dimulai.

“Semakin cepat selesai, semakin cepat pula pelayanan publik membaik. Semua demi kelanjutan pembangunan daerah,” pungkas Doding.