BISNIS

Pengurus KDKMP di Trenggalek Mulai Dilanda Jenuh, Setahun Tanpa Gaji dan Tekanan Administrasi

×

Pengurus KDKMP di Trenggalek Mulai Dilanda Jenuh, Setahun Tanpa Gaji dan Tekanan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bangunan KDKMP di Trenggalek yang telah selesai 100 persen.
Inti Berita:
• Diskomindag Trenggalek kembali menyiapkan pelatihan untuk pengurus dan pengawas KDKMP guna menyegarkan kembali kapasitas pengelolaan usaha.
​• Pengurus koperasi mulai dilanda kejenuhan akibat bekerja setahun tanpa gaji, tertekan beban administrasi (RAT, NIB, NPWP), serta risiko denda pajak.
​• Muncul kebingungan dan penurunan semangat di tingkat pengurus karena adanya perubahan tata kelola serta kehadiran posisi baru seperti manajer Kopdes.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek menyoroti kondisi mental dan operasional pengurus serta pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Setelah kurang lebih satu tahun mengabdi, tak sedikit pengurus yang mulai merasa jenuh karena belum menerima imbalan finansial.

Namun demikian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek akan kembali menyiapkan pelatihan bagi pengurus dan pengawas KDKMP.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pengurus yang mulai mengalami kejenuhan setelah selama sekitar satu tahun menjalankan tugas koperasi, sementara belum mendapatkan penghasilan.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskomindag Kabupaten Trenggalek, Pujianto, mengatakan pelatihan bagi pengurus sebelumnya telah dilakukan pada akhir tahun lalu. Kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan.

“Sebenarnya sudah sering kita sosialisasikan. Akhir tahun kemarin kita lakukan pelatihan untuk pengurus dan ini juga akan kita lakukan lagi pelatihan,” terang Pujianto.

Menurutnya, sejumlah pengurus mulai merasa jenuh karena selama satu tahun menjalankan berbagai tugas dan menghadapi sejumlah tekanan, termasuk kewajiban administrasi koperasi.

“Memang beberapa pengurus itu sudah banyak yang jenuh selama satu tahun tanpa penghasilan, kemudian tekanan-tekanan, kemudian mereka harus melaksanakan RAT, mengurus yang terkait NIB, NPWP,” jelasnya.

Selain kewajiban administrasi tersebut, pengurus juga harus memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

Pujianto menyebut keterlambatan atau tidak melakukan pelaporan NPWP terkait pajak dapat berujung pada denda.

Meski demikian, ia menyebut pengurus KDKMP di Trenggalek telah berupaya memenuhi berbagai kewajiban tersebut.

“Tapi alhamdulillah Trenggalek bisa melaksanakan semua walaupun tanda kutip ada keengganan bahkan dari pengurus yang mengawasi,” ujarnya.

Pujianto mengatakan, kondisi tersebut tidak lepas dari kebingungan sebagian pengurus dan pengawas dalam menjalankan koperasi, terlebih dengan adanya sejumlah perubahan dalam pengelolaan KDKMP.

“Mereka juga bingung. Apalagi sekarang ada manajer Kopdes, kemudian hal-hal lain yang memang menurunkan semangat bagi para pengurus dan pengawas KDKMP,” pungkasnya.