PERISTIWA

157 KDKMP di Trenggalek Sudah Berbadan Hukum, Lapor RAT di Simkopdes Rampung

×

157 KDKMP di Trenggalek Sudah Berbadan Hukum, Lapor RAT di Simkopdes Rampung

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Salah satu bangunan KDMP di Trenggalek yang sudah jadi 100 persen.
Inti Berita:
• Sebanyak 157 KDKMP di Trenggalek telah menginput laporan RAT 2025 ke aplikasi Simkopdes yang terafiliasi langsung dengan ODS Kementerian Koperasi.
​• Seluruh koperasi telah resmi berbadan hukum sejak Juni 2025 lewat fasilitasi Pemprov dan Pemkab, meski keanggotaannya dibatasi wilayah KTP desa/kelurahan.
​• Operasional tempat usaha masih terkendala status gedung yang belum diserahterimakan (BAST) oleh PT Agrinas meski pembangunannya sudah selesai 100 persen.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 155 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek tercatat telah melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes).

Berdasarkan data, di Kabupaten Trenggalek terdapat 157 KDKMP, terdiri dari 152 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 5 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, Pujianto mengatakan RAT tahun 2025 merupakan kewajiban bagi koperasi yang berstatus aktif.

RAT koperasi tersebut dilaksanakan pada awal 2026 dan pelaporannya dilakukan melalui akun Simkopdes masing-masing koperasi.

“Untuk yang tercatat di SIMKOPDES ini ada 155 ya, yang 2 belum, tapi sebenarnya secara real di lapangan itu sebenarnya sudah semua. Tapi memang, untuk yang belum tinggal kemauan dari pengurus, karena masing-masing KDKMP itu bisa input sendiri di akunnya Simkopdes,” kata Pujianto.

Menurutnya, setelah pengurus menginput laporan RAT melalui Simkopdes, pihak Diskomindag akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, termasuk sejumlah catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RAT.

Data tersebut kemudian terafiliasi dengan ODS atau Online Data System milik Kementerian Koperasi.

“Jadi mereka input sendiri kemudian nanti kita verifikasi apakah laporan RAT-nya sudah betul atau belum, juga beberapa catatan-catatannya nanti baru bisa ditambah di ODS online data sistem dari Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Pujianto menegaskan, pelaporan melalui Simkopdes menjadi bagian penting karena sistem tersebut terhubung dengan ODS.

“Jadi memang terafiliasi antara Simkopdes dengan ODS. Jadi ketika tidak melaporkan tidak melaporkan di Simkopdes maka tercatat tidak melakukan juga di ODS,” jelasnya.

Karena itu, seluruh pengurus KDKMP maupun KKMP diwajibkan melaporkan RAT tahun 2025 melalui akun Simkopdes untuk kemudian diverifikasi oleh Diskomindag.

Seluruh KDKMP Sudah Berbadan Hukum

Selain kewajiban RAT, seluruh KDKMP dan KKMP di Trenggalek juga telah memiliki badan hukum.

Pujianto mengatakan, per 30 Juni 2025 seluruh koperasi tersebut sudah memiliki legalitas berupa Surat Keputusan (SK) dan anggaran dasar. Fasilitasi pembentukan badan hukum tersebut dilakukan oleh pemerintah.

Dari total 157 koperasi, sebanyak 68 difasilitasi melalui anggaran pemerintah provinsi, sedangkan 89 lainnya difasilitasi melalui pemerintah kabupaten melalui PKK ke desa.

“Jadi semuanya sudah berbadan hukum. Jadi mereka sebenarnya sudah bisa melakukan usahanya,” katanya.

Dengan telah dimilikinya SK dan anggaran dasar, pengurus sebenarnya sudah dapat menjalankan kegiatan koperasi secara mandiri, termasuk mengurus kebutuhan operasional melalui sistem OSS.

Namun, terdapat karakteristik yang membedakan KDKMP dengan koperasi pada umumnya.

Keanggotaan KDKMP maupun KKMP dibatasi berdasarkan wilayah desa atau kelurahan dan berdasarkan KTP anggota.

“Jadi mungkin sedikit berbeda dengan koperasi-koperasi yang lain kalau KDKMP hanya dibatasi oleh wilayah desa atau kelurahan. Jadi seperti itu,” terang Pujianto.

Gedung Belum Bisa Digunakan

Sementara dari sisi tempat usaha, gedung yang dipersiapkan untuk KDKMP dan KKMP belum sepenuhnya dapat digunakan.

Pujianto menjelaskan, persoalannya berkaitan dengan status kepemilikan gedung yang hingga kini belum diserahterimakan kepada desa maupun koperasi.

Ia menyebut, meskipun pembangunan gedung di Kabupaten Trenggalek telah selesai, belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT Agrinas kepada pihak yang nantinya menjadi pengelola.

“Tapi walaupun gedung sudah jadi 100 persen, 157 gedung itu masih statusnya masih milik dari PT Agrinas,” ujarnya.

Dinas juga belum menerima BAST untuk kemudian diserahkan kepada desa ataupun masing-masing koperasi KDMP dan KKMP.

“Dinas belum ada penyerahan BAST ya berita acara serah terima, ke desa atau ke koperasi kelurahan, masing-masing jadi itu masih masih miliknya dari PT Agrinas. Jadi memang secara prinsip itu belum bisa digunakan sebagai tempat usahanya,” jelasnya.

Untuk sementara, kunci gedung disebut masih dipegang oleh pihak terkait di lapangan.

“Itu secara prinsip tetapi sementara kuncinya saja mungkin masih dipegang oleh teman-teman dari Kodim atau dari Babinsa masing-masing,” pungkas Pujianto.