SUARA TRENGGALEK – Denda tilang dari pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tenggalek tahun 2024 menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 571.683.000.
Dari denda tilang ini, pendapatan masuk dalam katagori pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jadi bukan merupakan pendapatan daerah.
“Jadi denda tilang ini merupakan pendapatan negara bukan pajak, bukan masuk ke pendapatan daerah,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (3/2/2025).
Secara rinci Yan menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ada sebanyak 3.683 perkara, sedangkan untuk biaya perkara yang didapat sebesar Rp 3.683.000 sedangkan denda tilang sebanyak Rp 608.764.700.
“Untuk tahun 2024, perkara yang masuk ada 3.600 dengan biaya perkara Rp 3.600.000 dan denda tilang sebesar Rp 571.351.000,” jelasnya.
Yan juga mengatakan jika dalam pelanggaran lalu lintas ini, pelanggaran didominasi terkait pasal 281, yakni tentang pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Lebih jelas, pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi pelanggar pasal 281 itu sangat mendominasi, bahkan berada di urutan pertama pelanggaran di dua tahun terakhir ini,” terangnya.
Yan juga menambahkan jika dari sanksi tilang dalam pelanggaran pasal 281 itu, roda 2 terkait dengan denda rata-rata Rp 100.000 sampai Rp 200.000 sedangkan roda 4 rata-rata Rp 200.000 sampai Rp 300.000.