SUARA TRENGGALEK – Perkara kasus kiai hamili santriwati hingga melahirkan bayi laki-laki di Kecamatan Kampak, Trenggalek, saat ini sudah pada tahap pembacaan tuntutan.
Terdakwa, yakni Imam Safii (IS) alias Supar, merupakan pemilik pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2024.
Sidang Pembacaan Tuntutan Imam Safii
Kasipidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Imam Safii saat ini berada pada tahap pembacaan tuntutan.
Dari pantauan awak media, sidang pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Yan juga menyampaikan bahwa terdakwa hadir dalam persidangan dalam kondisi yang baik.
“Dalam persidangan hari ini, kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan,” jelasnya.

Tuntutan Kiai Hamili Santriwati
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa sidang kasus kiai hamili santriwati hari ini merupakan pembacaan tuntutan terdakwa IS. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
“Terdakwa terbukti membujuk anak atau muridnya untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh pendidik,” tegas Yan.
Dijelaskan Yan, atas tindakan terdakwa, PJU menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
“Terdakwa juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” imbuh Yan.
Bahkan, menurut Yan, terdakwa IS juga dituntut dengan restitusi yang diajukan korban senilai Rp 247.508.000. Jika terdakwa mampu membayar restitusi tersebut kepada korban, maka tidak perlu menjalani hukuman tambahan. Namun, jika tidak membayar, terdakwa harus menjalani subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
“Kami juga telah meminta pertimbangan dari Kejari Jawa Timur dalam menyusun tuntutan ini,” ungkapnya.
Penyusunan tuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati), terutama karena perkara ini termasuk dalam kategori yang menarik perhatian masyarakat.

Terdakwa Tetap Tak Akui Hasil Tes DNA
Saat awak media menanyakan mengenai sikap terdakwa, Yan menjelaskan bahwa terdakwa tetap menolak dan tidak mengakui hasil tes DNA.
“Intinya, terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya. Sampai hasil tes DNA identik tetap mengingkarinya,” tegas Yan.
Sedangkan untuk alat bukti yang digunakan dalam persidangan, Yan menyampaikan bahwa bukti tersebut telah dilampirkan dalam berkas perkara kasus kiai hamili santriwati.
“Untuk barang bukti, sebagian ada yang dimusnahkan dan sebagian dikembalikan pada korban,” ujar Yan.
Untuk saksi dari pihak korban, Yan menerangkan bahwa terdapat 7 saksi, terdiri dari 6 saksi dari pihak korban (rekan atau keluarga) dan 1 saksi ahli.
Tahap Sidang Lanjutan Kiai Hamili Santriwati
Dalam perkara kasus kiai hamili santriwati ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa.
“Selanjutnya ada agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari PH ataupun dari terdakwa yang diajukan secara tertulis,” bebernya.
Sidang lanjutan untuk pembacaan pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa dijadwalkan pada Selasa, 11 Februari 2025.