SUARA TRENGGALEK – Kebijakan pemerintah terkait penjualan gas LPG 3 kilogram kembali berubah. Setelah beberapa waktu mengumumkan gas LPG 3 kilogram hanya boleh dijual oleh agen resmi Pertamina.
Setelah mendapat berbagai respon dari berbagai kalangan dan masyarakat, kemarin pemerintah kembali merubah kebijakan bahwa pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG/elpiji 3 kilogram.
Akhirnya, saat ini warung dan pengecer diperbolehkan untuk kembali berjualan gas/elpiji 3 kilogram secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Pernyataan itu resmi disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta.

Pengecer kesulitan mencari gas LPG 3 kilogram.
Pengecer Bisa Jual LPG 3 kilogram
“Mulai hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses gas lpg atau elpiji 3 kilogram di masyarakat,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut menurutnya, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, bahkan pemerintah juga mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi Pertamina.
Lebih lanjut ia memaparkan cara mendaftar dengan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
“Sehingga, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” katanya pula.
Langkah tersebut diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga gas lpg 3 kilogram di tingkat konsumen serta memastikan distribusi lpg 3 kilogram tepat sasaran bawah.
Untuk selanjutnya, pertamina akan terus mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
“Jika pengecer sudah terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga,” harapnya.
Kebijakan Efektif 1 Februari 2025
Begitu pula diimbuhkan Hasan untuk distribusi lpg 3 kilogram bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya.
Perlu diketahui pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan lpg 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Alasan kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung.
Selain itu karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkap, saat ini sudah ada 375.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan berstatus sebagai subpangkalan, ratusan ribu pengecer itu tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan dan menjualnya ke perorangan seperti sebelumnya.
Happy kembali menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Gas LPG 3 kilogram habis di sejumlah pengecer.
Pengecer Dalam Sistem MAP
“Secara sistem, para pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” kata Happy.
Ridak hanya itu, saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
Rumah tangga : 53,7 juta NIK
Usaha mikro : 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran : 50.000 NIK
Pengecer : 375.000 NIK
Maka, dengan diterapkannya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen
Pengecer Pertanyakan Kemudahan Akses
Dilain tempat, Nur Azizah selaku warung kelontong atau pengecer di tingkat bawah mengatakan meskipun pemerintah telah kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.
Namun pihaknya mengeluhkan pasokan gas bersubsidi yang masih belum merata. Kondisi ini membuat para pengecer mengalami kesulitan dalam memenuhi permintaan konsumen.
“Kami khawatir terkait aturan baru yang ini tidak menyulitkan para penjual kecil seperti saya,” ungkapnya.
Dirinya berharap, terkait gas lpg 3 kilogram ini lebih memaksimalkan ke pengawasan. Alasan pengawasan bisa menjadikan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga dan usaha kecil.