SUARA TRENGGALEK – Kebijakan baru terhadap gas LPG 3 kilogram kembali dibuat. PT Pertamina Patra Niaga memastikan penjualan gas LPG 3 kilogram tak ada lagi dipengecer.
Bahkan, dengan adanya kebijakan baru itu, dipastikan pula bahwa harga gas LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi tidak mengalami kenaikan.
Menanggapi gal ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa harga gas melon masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi, tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda,” ujar Heppy pada, Minggu (2/2/2025).
Heppy juga menjelaskan jika masyarakat menemukan harga gas LPG 3 kg lebih mahal, kemungkinan besar pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi atau dari pengecer.
“Maka kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” tambahnya.
Cara Mengetahui Pangkalan Resmi Pertamina
Lebih jelas Heppy menerangkan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menunjukkan bahwa mereka adalah pangkalan resmi serta mencantumkan harga jual sesuai HET.
Selain harga yang lebih terjangkau, ia menegaskan asanya keuntungan membeli gas LPG di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas.
“Jadi masyarakat langsung dapat melakukan penimbangan untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung yang dikirim dari agen resmi Pertamina,” ungkapnya.
Sesangkan saat ini, Pertamina telah memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bahkan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperluas pangkalan melalui program One Village One Outlet (OVOO) serta mengajak pengecer untuk bergabung menjadi pangkalan resmi.
“Sedangkan jika ada kendala di masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kilogram ataupun mendapati pangkalan resmi menjual di atas HET, dapat menghubungi call center 135,” jelas Heppy.

Gas lpg yang berada di pangkalan pertamina.
Gas LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual ke Pengecer
Sesuai kebijakan mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram tidak lagi dijual ke pengecer. Kebijakan ini mengakibatkan banyak pedagang warung kelontong dan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon.
Namun demikian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pemerintah menargetkan penghapusan pengecer gas LPG 3 kg pada Maret 2025.
“Pastinya jika pengecer nanti menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ujar Yuliot, Sabtu (1/2).
Pengecer Wajib Daftar Menjadi Pangkalan Resmi
Pastinya mulai tanggal 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi melalui Pertamina.
“Jadi yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.
Jadi untuk pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi dapat mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),
Selanjutnya, pengecer harus mengajukan permohonan sebagai pangkalan LPG 3 kilogram resmi ke Pertamina. (*)