PERISTIWA

Pedagang di Trenggalek Diingatkan Tidak Jual Minyakita di Atas HET Rp 15.700

×

Pedagang di Trenggalek Diingatkan Tidak Jual Minyakita di Atas HET Rp 15.700

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran saat melakukan sidak stok dan harga Minyakita di pasar basah Trenggalek.
Inti Berita:
• Diskomidag Trenggalek memastikan stok Minyakita masih aman di pasaran.
• Harga jual Minyakita diminta tetap sesuai HET Rp15.700 per liter atau Rp31.400 per kemasan dua liter.
• Harga minyak goreng merek lain mengikuti mekanisme pasar dan tidak diatur HET.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual minyak goreng merek Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan usai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan stok Minyakita di sejumlah pasar tradisional.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran mengatakan, berdasarkan hasil sidak, stok Minyakita di pasaran masih aman dan harga jual tetap sesuai ketentuan HET.

“Hari ini kita cek perkembangan harga Minyakita. Alhamdulillah stok ada dan harga masih tetap stabil sesuai HET,” ujar Saniran.

Ia menjelaskan, HET Minyakita saat ini sebesar Rp15.700 per liter. Karena satu kemasan berisi dua liter, maka harga jual yang diperbolehkan sebesar Rp31.400 per kemasan.

Menurutnya, masih ditemukan pedagang yang menjual seharga Rp 32 ribu. Namun selisih tersebut bukan karena kenaikan harga minyak, melainkan dikombinasikan dengan penjualan barang lain karena tidak ada kembalian.

“Ada yang jual Rp32 ribu, ternyata karena selisih Rp600 itu dinilai dengan barang lain seperti Royco. Jadi tetap dijual sesuai HET,” jelasnya.

Saniran menambahkan, para pedagang mendapatkan pasokan Minyakita dari Bulog dengan harga di bawah HET sehingga tetap memperoleh margin keuntungan saat dijual ke konsumen.

“Pedagang membeli dari Bulog di bawah HET, jadi tetap ada margin profit untuk pedagang,” katanya.

Sementara untuk minyak goreng merek lain, harga disesuaikan dengan mekanisme pasar dan tidak diatur menggunakan HET seperti Minyakita.

“Kalau minyak lainnya menyesuaikan harga pasar karena memang tidak ada HET seperti Minyakita,” pungkasnya.