BUDAYA

Nasi Gegok Menuju Pengakuan Warisan Budaya Tak Benda WBTB Milik Trenggalek

×

Nasi Gegok Menuju Pengakuan Warisan Budaya Tak Benda WBTB Milik Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Sego Gegok Trenggalek
Tampilan sego gegok yang diusulkan Pemkab Trenggalek menjadi warisan budaya tak benda.
Inti Berita:
• Nasi Gegok diusulkan jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)
• Proses sudah tahap akhir, tinggal menunggu sidang kementerian
• Sidang diperkirakan berlangsung pertengahan 2026
• Fokus usulan tahun ini pada kuliner dan pengetahuan tradisional
• Penetapan WBTB penting untuk perlindungan budaya lokal

SUARA TRENGGALEK – Salah satu kuliner khas Kabupaten Trenggalek, Nasi Gegok, selangkah lagi berpotensi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan.

Saat ini, proses pengusulan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu sidang penetapan yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun 2026.

Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Heru Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pengusulan Nasi Gegok telah dimulai sejak 2025 melalui kolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.

“Kita lakukan riset tentang pengetahuan dan teknologi tradisional yang bisa diusulkan sebagai WBTB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan naskah usulan. Proses revisi telah dilakukan hingga Maret 2026, dan saat ini tinggal menunggu tahapan kurasi dari tingkat provinsi sebelum dilanjutkan ke sidang nasional.

“Jika proses kurasi provinsi selesai, akan dilanjutkan dengan sidang WBTB oleh kementerian,” jelasnya.

Heru menyebut, jika berkaca pada usulan sebelumnya seperti Pahargyan Adat Longkangan, sidang penetapan biasanya digelar pada pertengahan tahun, sekitar Juli hingga Agustus.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang banyak mengusulkan ritus dan upacara adat, tahun ini Trenggalek mengalihkan fokus pada kategori pengetahuan tradisional, termasuk resep kuliner lokal.

“Untuk 2026, kami mulai dari Nasi Gegok. Domainnya pengetahuan tradisional dan resep kuno,” tambahnya.

Nasi Gegok sendiri dikenal sebagai kuliner khas yang memiliki ukuran kecil, dibungkus daun pisang, dengan lauk berupa ikan laut dan sambal pedas yang dimasak bersama nasi.

Makanan ini banyak dijumpai di Kecamatan Karangan, dengan metode memasak tradisional menggunakan kayu bakar yang menambah cita rasa khas.

Terkait kendala, Heru mengakui biasanya terletak pada kelengkapan administrasi dan data pendukung seperti dokumentasi visual dan kajian akademis.

Namun, dalam pengusulan Nasi Gegok, sebagian besar kebutuhan tersebut telah terpenuhi berkat dukungan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Ia menegaskan, penetapan WBTB bukan sekadar simbol, melainkan bentuk perlindungan terhadap budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain.

“Pengakuan ini penting sebagai langkah defensif dalam perlindungan kebudayaan,” tegasnya.

Ke depan, jika resmi ditetapkan sebagai WBTB, pemerintah akan melanjutkan upaya pelestarian dan pemanfaatan budaya tersebut sebagai sarana edukasi sekaligus penguatan identitas daerah.

Proses verifikasi hingga penetapan final oleh kementerian ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2026.