PERISTIWA

Langgar 4 Pasal Perda, 11 Tambak Udang di Munjungan Disegel

×

Langgar 4 Pasal Perda, 11 Tambak Udang di Munjungan Disegel

Sebarkan artikel ini
Dok. Satpol PPK Trenggalek

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 11 tambak udang yang berada di dua Desa yakni Desa Munjungan dan Masaran, Kecamatan Munjungan resmi di segel pasca diprotes limbah hasil usaha tersebut mencemari lingkungan sekitar.

Dari total 11 tambak tersebut dimiliki oleh 5 orang yang salah satunya merupakan warga luar daerah Trenggalek. Hal itu tegas disampaikan oleh Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin, Senin (21/10/2024).

Habib biasa disapa juga mengatakan penyegelan tambak tersebut dimulai pada Kamis (17/10/2024). Namun, belum semua disegel pada hari itu, karena ada 3 tambak udang yang masih beroperasi.

Kemudian pada Jumat (18/10/2024) Satpol PP menyegel tiga tambak tersebut, sehingga sebanyak 11 tambak udang telah di segel.

“Totalnya ada 11 lokasi tambak udang yang kami segel, dari total itu dimiliki 5 orang berbeda dan salah satunya berasal dari luar Trenggalek,” ungkap Habib.

Habib juga menegaskan dalam penutupan operasional tambak udang tersebut semua telah di pasang garis keterangan bahwa tidak boleh beroperasi lagi.

Dari total 11 lokasi tambak udang itu, semua menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2021 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya ada 4 pasal yang dilanggar.

“Pertama Pasal 30, kemudian Pasal 71, Pasal 72 D, dan pasal 74. Kemudian untuk RT-RW Trenggalek masih dalam pengecekan,” tegas Habib.

Bahkan, diimbuhkan Habib, dari semua tambak udang yang ada di dua desa tersebut, pembuatan IPAL nya tidak memenuhi standar kelayakan, ada juga limbah tambak udang yang langsung dibuang ke sungai.

Sedangkan lokasi tambak udang tersebut disampaikannya, berada di dua Desa yakni Masaran dan Munjungan. Tak hanya di segel pada pintu masuk tambak udang saja, Habib menegaskan juga menyegel spedo meter listrik.

“Kedepannya, tambak udang itu boleh beroperasi dengan catatan yaitu harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya.

Keberadaan 11 tambak udang tersebut memiliki 5 izin dan pengelola. Status tanah yang dia miliki adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketika nanti sudah membangun IPAL berpotensi untuk beroperasi kembali.

“Pengusaha juga mau mengeruk sedimentasi sungai guna mengurangi bau dan pencemaran lingkungan,” tandas Habib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *