SUARA TRENGGALEK – Perkara korupsi pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para petani porang menjadi atensi Komisi I DPRD Trenggalek untuk dibahas.
Mengingat dalam perkara tersebut, hingga menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule yang saat ini telah diberhentikan sementara.
Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan, pihaknya dalam rapat kali ini telah memanggil beberapa pihak seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Pule, dan Kades Sidomulyo.
“Dalam pemanggilan pihak terkait ini tidak dalam menjustifikasi individual,” tutur Husni, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut Husni menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk melihat dampak dari permasalah itu apakah mengganggu suatu tujuan daerah untuk bisa menghasilkan porang.
Apalagi dalam program KUR untuk usaha porang tersebut untuk mensejahterakan para petani. Apalagi saat ini, untuk mewadahi hasil panen porang di Trenggalek sudah ada pabrik, klaimnya dampak ada korupsi KUR Porang itu merembet pada pabrik yang belum produksi.
“Ya kan itu programnya Pak Ipin (Bupati), harusnya menjadi program daerah, semua membackup,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan ini bukan menghakimi, paling tidak komisi I memiliki tugas pengawasan dan menanyakan hasil pengawasan dari pihak terkait.
Pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian untuk Sekdes yang menjadi tersangka ini, pihak PMD dan Camat mengaku sudah menunjuk Pelaksana tugas (Plt), agar sistem pelayanan di desa tidak terganggu.
“Sudah kami layangkan surat pemberhentian sementara, dan sudah dilaksanakan pelantikan untuk pengganti,” tandas Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karryanto.