PERISTIWA

Kendaraan Niaga yang Abai Uji Laik Jalan Tanpa Ancaman Denda

×

Kendaraan Niaga yang Abai Uji Laik Jalan Tanpa Ancaman Denda

Sebarkan artikel ini
Proses uji KIR di Kabupaten Trenggalek. Dok. Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Uji KIR kendaraan gratis dan bebas denda menimbulkan berbagai polemik. Seperti di Kabupaten Trenggalek tingkat partisipasi uji kir mengalami penurunan.

Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir secara berkala untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Uji berkala yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.

Namun demikian, minat uji lain jalan kendaraan saat ini sedang menurun. Hal ini diungkap oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Amirulloh, dalam acara Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kemenhub.

“Setiap enam bulan dia harus uji berkala. Uji berkala sebenarnya sekarang digratiskan, tapi sekarang minat untuk uji berkala menurun,” ujar Amirulloh di Jakarta (15/11/2024).

Dilansir dari kompas, Ia juga menerangkan di beberapa daerah, hasil survei yang telah di kunjungi, menurun sekarang. Karena gratis, jadi memang Indonesia kalau digratiskan malah malas, anomali memang.

“Jadi terjadi penurunan tren pengujian di balai pengujian kendaraan bermotor,” kata dia.

Gratisnya biaya uji laik jalan bukan tanpa sebab. Hal ini sudah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.

“Kenapa karena gratis (minat uji lain jalan menurun)? Karena kalau dia tidak menguji kena denda. Dendanya adalah 4 kali biaya pengujian. Sekarang karena biayanya Rp 0, maka dendanya tidak ada,” ucap Amirulloh.

Diimbuhkannya, dampaknya adalah banyak kecelakaan-kecelakaan yang terjadi karena tidak laik uji. Mestinya (bayar lagi), tapi karena dalam UU No 1 Tahun 2022 sudah disebut, mau tidak mau memang harus memperhatikan pengujian itu kualitasnya jangan berkurang.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.