SUARA TRENGGALEK – Uji KIR kendaraan gratis dan bebas denda menimbulkan berbagai polemik. Seperti di Kabupaten Trenggalek tingkat partisipasi uji kir mengalami penurunan.
Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir secara berkala untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Uji berkala yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.
Namun demikian, minat uji lain jalan kendaraan saat ini sedang menurun. Hal ini diungkap oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Amirulloh, dalam acara Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kemenhub.
“Setiap enam bulan dia harus uji berkala. Uji berkala sebenarnya sekarang digratiskan, tapi sekarang minat untuk uji berkala menurun,” ujar Amirulloh di Jakarta (15/11/2024).
Dilansir dari kompas, Ia juga menerangkan di beberapa daerah, hasil survei yang telah di kunjungi, menurun sekarang. Karena gratis, jadi memang Indonesia kalau digratiskan malah malas, anomali memang.
“Jadi terjadi penurunan tren pengujian di balai pengujian kendaraan bermotor,” kata dia.
Gratisnya biaya uji laik jalan bukan tanpa sebab. Hal ini sudah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.
“Kenapa karena gratis (minat uji lain jalan menurun)? Karena kalau dia tidak menguji kena denda. Dendanya adalah 4 kali biaya pengujian. Sekarang karena biayanya Rp 0, maka dendanya tidak ada,” ucap Amirulloh.
Diimbuhkannya, dampaknya adalah banyak kecelakaan-kecelakaan yang terjadi karena tidak laik uji. Mestinya (bayar lagi), tapi karena dalam UU No 1 Tahun 2022 sudah disebut, mau tidak mau memang harus memperhatikan pengujian itu kualitasnya jangan berkurang.