SUARA TRENGGALEK – Uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan sebesar 300 unit dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut disebabkan berbagai faktor, utamanya karena adanya kebijakan uji kir gratis bahkan bebas denda.
“Jumlah uji kir masuk hingga November 2024 tercatat sebanyak 7.122 kendaraan,” Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Endrawan Dwi Prihantoro, Jum’at (3/1/2024).
Sementara itu diungkapkan Endrawan bahwa target tahun 2024 sebanyak 8.200 kendaraan. Hasil tersebut jika dibandingkan periode yang sama pada 2023, jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan mengalami penurunan 300 unit.
Ia juga mengungkapkan sejumlah faktor yang memengaruhi pencapaian itu. Penurunan tersebut diduga dipengaruhi oleh kebijakan uji kir gratis bebas denda.
“Adanya kebijakan itu sehingga mengurangi tingkat kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian tepat waktu,” jelasnya.
Saat ini Endrawan masih mempelajari dampak dari kebijakan uji kir gratis terhadap penurunan ini, hingga efek karena tidak adanya sanksi denda.
Selanjutnya, Dishub Trenggalek akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan melalui pengecekan dan operasi lapangan.
“Sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji dapat langsung ditindak oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Masih menurut Endrawan, dalam proses hasil pengujian hingga bulan November 2024, beberapa komponen masih menjadi kendala utama. Mulai dari lampu ambang batas dan efisiensi rem sering kali tidak memenuhi standar.
Berdasarkan kendaraan yang masuk sebanyak 662 kendaraan lulus dengan perbaikan, sedangkan untuk 39 kendaraan gagal karena masalah rem. Sedangkan kendaraan yang diuji umumnya telah memenuhi persyaratan dimensi.
“Untuk hasil uji emisi, sejauh ini masih dalam ambang batas yang telah diizinkan,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya tidak tinggal diam, karena telah melakukan upaya untuk kembali meningkatkan jumlah kendaraan yang diujikan. Upaya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi layak sebelum mengikuti uji kir terus dilakukan.
Informasi yang disampaikan, pada tahun 2024, Dishub mencatat pertumbuhan kendaraan baru sebanyak 116 unit, mutasi kendaraan ke wilayah lain 268 unit, dan kendaraan keluar dari wilayah Trenggalek sebanyak 78 unit.
Juga ada 459 kendaraan dari luar daerah yang melakukan uji kelayakan di Trenggalek, sementara 178 kendaraan asal Trenggalek diuji di tempat lain.