PERISTIWA

Fantastis, Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Trenggalek Capai Rp 30 Juta per Bulan

×

Fantastis, Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Trenggalek Capai Rp 30 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Didada 45 anggota DPRD Trenggalek telah di sematkan pin yang akan digunakan para legislator selama menjabat, hingga akhir masa tugas yang berakhir pada 2029.

Bersamaan dengan penyematan tersebut, juga telah di siapkan hak melekat untuk para wakil rakyat. Dimana pemerintah telah menyiapkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.

“Untuk gaji, sejak mengucapkan sumpah janji pada (26/8) para anggota dewan sudah diberikan penghasilan sesuai regulasi,” kata Sekertaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, Jumat (13/9/2024).

Kepada awak media, Muhtarom menerangkan bahwa pemerintah harus membayarkan hak sesuai regulasi di dalam PP 18 tahun 2016.

Tentang hak keuangan unsur pimpinan dan jajaran, mulai dari gaji pokok dan representasi. Dimana gaji pokok ketua sama dengan gaji pokok Bupati sesuai dengan PP 9 tahun 2010.

“Sebesar Rp. 2.100.000, sedangan untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok ketua sebesar Rp. 1.680.000 dan anggota 75 persen dari gaji ketua sebesar Rp. 1.575.000,” ungkapnya.

Muhtarom juga menjelaskan bahwa hak lainnya, tunjangan sesuai regulasi pimpinan dan anggota DPRD sama seperti pegawai negeri sipil. Yakni tunjangan jabatan dan beras, juga untuk keluarga serta tunjangan alat kelengkapan dewan.

Untuk total, bisa dihitung bahwa gaji atau penghasilan resmi sesuai dengan regulasi sebesar Rp 5 juta lebih. Jadi, itu hanya yang masuk pada gaji, sedangkan tunjangan lainnya bukan termasuk gaji.

“Tunjangan seperti rumah dinas, komunikasi intensif, transportasi serta tunjangan lainnya,” jelas Muhtarom menyampaikan.

Namun ada beberapa fasilitas yang belum bisa daerah berikan, yakni fasilitas perumahan yang hanya dimiliki oleh Ketua DPRD. Sedangkan anggota yang tidak mendapatkan diganti dengan tunjangan pengganti berupa uang tunai.

Juga ada tunjangan komunikasi intensif untuk memperlancar tugas pokok para anggota dewan. Serta tunjangan transportasi dan komunikasi intensif untuk menunjang kinerja

“Nominal secara keseluruhan yang didapat per anggota DPRD setiap bulannya sebesar Rp. 30 juta lebih, berupa gaji dan tunjangan,” tutur Muhtarom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *