Inti Berita:
• Kamera ETLE di Kabupaten Trenggalek merekam 2.200 pelanggaran lalu lintas hanya dalam sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 (26 Oktober–8 November 2026), jauh melampaui jumlah tilang manual sebanyak 35 kasus.
• Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Kharisma Afriansyah menyampaikan bahwa operasi ini mencatat 6 kecelakaan (melibatkan 12 korban luka ringan dan nihil korban meninggal dunia), dengan penindakan manual diprioritaskan bagi pengendara yang melawan arus.
SUARA TRENGGALEK – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Trenggalek merekam 2.200 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penindakan tilang manual yang tercatat sebanyak 35 kasus.
Selain penindakan pelanggaran, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek juga mencatat enam kecelakaan lalu lintas selama tujuh hari operasi berlangsung.
Insiden tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka ringan, tanpa korban meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Kharisma Afriansyah, mengatakan seluruh kecelakaan yang tercatat merupakan tabrakan antarkendaraan.
Sementara penyebab pasti masing-masing kejadian masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk MD-nya, untuk operasi dalam operasi patuh ini, kita nihil untuk korban meninggal dunia,” kata Kharisma, Selasa (3/11/2026).
Operasi Patuh Semeru 2026 di Trenggalek berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026).
Dalam penindakan langsung di lapangan, polisi memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, terutama pengendara yang melawan arus.
“Untuk yang terbanyak, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas (dakgar lantas) melalui tilang, kita melaksanakan kepada pelanggar yang melawan arus. Jadi karena itu berpotensi terjadinya laka lantas, kita melaksanakan tindakan secara manual,” tutur Kharisma.
Selain melawan arus, pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, serta berkendara di bawah umur.
Berdasarkan profil pelanggar, mayoritas pelanggaran dilakukan masyarakat umum berusia dewasa di atas 21 tahun. Sementara keterlibatan pelajar tercatat relatif minim.
Untuk pelanggaran yang dinilai lebih ringan, petugas memberikan sekitar 800 teguran tertulis melalui aplikasi khusus.
Kepolisian juga memberikan peringatan bahwa pelanggaran yang diulangi dapat berujung pada penindakan tilang manual.
Meski saat ini baru didukung satu titik kamera ETLE, Polres Trenggalek menilai penegakan hukum berbasis elektronik membantu meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.
“Alhamdulillah, dengan penindakan secara ETLE ataupun elektronik, itu sangat, sangat, sangat membantu kita untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan juga untuk meningkatkan kedisiplinan warga atau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas,” kata Kharisma.











