PERISTIWA

Antisipasi Modus Narkoba Cair, Personel Polres Trenggalek Dilarang Isap Rokok Elektrik atau Vape

×

Antisipasi Modus Narkoba Cair, Personel Polres Trenggalek Dilarang Isap Rokok Elektrik atau Vape

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kapolres Trenggalek saat memimpin apel pasukan di halaman polres.
Inti Berita :
• Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra melarang keras seluruh anggota Polri dan ASN (PNPP) di lingkungan Polres hingga Polsek jajaran menggunakan rokok elektrik atau vape, menindaklanjuti SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
• ​Kebijakan ini menjadi langkah preventif membendung penyalahgunaan narkotika cair (seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, dan Ketamine) yang secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid biasa dan berpotensi disusupkan lewat cartridge vape.

SUARA TRENGGALEK – Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polres Trenggalek dan jajaran menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Kebijakan itu disampaikan Rizky saat apel pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi yang diikuti personel Polres Trenggalek dan Polsek jajaran di halaman Mapolres Trenggalek, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk cair melalui perangkat vape.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri nomor: SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 sekaligus sebagai langkah preventif internal merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk cair dengan memanfaatkan perangkat vape,” ungkapnya.

Menurut Rizky, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika cair, seperti Etomidate yang diketahui mengandung bahan obat penenang.

Selain itu, cairan dalam cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan kimia biasa dengan cairan yang telah terkontaminasi atau diisi narkotika. Jenis yang disebutkan antara lain sabu cair, ganja cair, Etomidate, dan Ketamine.

“Oleh sebab itu, diperlukan kewaspadaan seluruh anggota agar tidak turut terlibat/terdampak dari peredaran dan penggunaan vape,” imbuhnya.

Di luar aspek pencegahan narkotika, Rizky menilai penggunaan vape di lingkungan kerja dapat mencederai citra profesionalisme, mengurangi estetika dan norma kesopanan, serta mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani.

Larangan tersebut berlaku di seluruh satuan kerja di bawah Polres Trenggalek, termasuk Polsek jajaran.

Tamu dan pengunjung juga diminta secara humanis untuk mematikan serta menyimpan perangkat vape selama berada di lingkungan kepolisian.

“Sipropam saya instruksikan untuk aktif melakukan pengawasan dan pengecekan setiap saat. Jika ditemukan anggota yang menggunakan vape, tentu ada sanksi internal,” pungkasnya.