PERISTIWA

​Beredar Isu Pembatasan Jasa Konsultan Luar Daerah, UKPBJ Trenggalek Beri Penjelasan Resmi

×

​Beredar Isu Pembatasan Jasa Konsultan Luar Daerah, UKPBJ Trenggalek Beri Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Hendratma, Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Trenggalek.
Inti Berita:
• UKPBJ Kabupaten Trenggalek menepis isu adanya instruksi resmi terkait pembatasan mutlak penyedia jasa konsultan dari luar daerah dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.
• ​Mengacu pada SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026, pengadaan langsung memang diarahkan untuk mengutamakan pengusaha lokal, namun penerapannya tetap melihat kapasitas penyedia.

SUARA TRENGGALEK – Beredar isu pembatasan penyedia jasa konsultan dari luar daerah dalam pelaksanaan kegiatan di salah satu Dinas di Kabupaten Trenggalek menjadi perbincangan hangat.

Kebijakan yang disebut-sebut mengutamakan konsultan perencanaan dan pengawasan lokal itu dikaitkan dengan instruksi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Trenggalek.

Namun, saat dikonfirmasi awak media Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ Trenggalek, Hendratma menepis isu tersebut.

Pihaknya menegaskan belum pernah menerbitkan instruksi resmi secara tertulis kepada masing-masing perangkat daerah terkait pembatasan konsultan berdasarkan domisili.

Hendratma menjelaskan, saat ini ketentuan yang menjadi rujukan adalah Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan di sambung surat edaran Kepala LKPP 3 tahun 2026 yang mengatur kebijakan pengadaan.

Dalam ketentuan SE tersebut, untuk pengadaan langsung diarahkan untuk mengutamakan pengusaha lokal.

“Di dalam SE tadi dijelaskan tentang peralihan LKPP tadi, yaitu tentang pengadaan langsung itu mengutamakan pengusaha lokal,” jelasnya.

Ia menyebut, UKPBJ belum menyampaikan instruksi khusus kepada masing-masing unit pelaksana teknis maupun dinas.

Penjelasan mengenai ketentuan tersebut biasanya diberikan ketika ada penyedia jasa atau konsultan yang datang berkonsultasi.

“Untuk instruksi ke masing-masing UPT kami belum memberikan. Tapi kadang ada orang konsultan, pas konsultasi itu baru kita sampaikan,” ujarnya.

Hendratma juga menyatakan, apabila diperlukan, UKPBJ dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada perangkat daerah melalui forum daring seperti webinar atau Zoom maupun secara langsung.

Menurutnya, pengutamaan jasa konsultan lokal juga perlu mempertimbangkan kapasitas penyedia yang tersedia di Trenggalek.

Berdasarkan perkiraannya, jumlah badan usaha konsultan lokal di daerah tersebut hanya sekitar 14 badan usaha. Sementara itu, jumlah paket pekerjaan konsultansi yang harus ditangani cukup banyak.

“Karena itu, kemampuan masing-masing penyedia perlu menjadi pertimbangan agar pekerjaan tetap dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Hendratma mengatakan, penilaian terhadap penyedia tidak cukup hanya berdasarkan domisili.

Aspek perizinan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta ketersediaan tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan juga harus diperhatikan.

Jika kapasitas konsultan lokal tidak mencukupi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mempertimbangkan penyedia dari luar daerah sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

“Kalau tidak mencukupi, kalau pekerjaan tidak berlangsung dengan baik, mungkin ada pertimbangan khusus dari PPK, bisa mengundang penyedia dari luar daerah,” katanya.