Inti Berita:
• Alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Trenggalek tidak disetujui 100 persen dari pengajuan, di mana Urea baru terpenuhi 92 persen dan NPK sekitar 72 persen akibat keterbatasan alokasi provinsi/pusat.
• Kuota total pupuk subsidi Trenggalek tahun 2026 disepakati 28.914 ton (turun dari tahun sebelumnya), dengan serapan hingga Oktober 2026 telah mencapai 83,18 persen (24.032,25 ton).
SUARA TRENGGALEK – Ternyata alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani di Kabupaten Trenggalek tidak selalu sama dengan jumlah yang diajukan.
Besaran alokasi bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah pusat dan penetapan kuota dari pemerintah provinsi.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati mengatakan persentase alokasi yang disetujui berbeda untuk setiap jenis pupuk.
Sebagai gambaran, alokasi pupuk urea saat ini mencapai 92 persen dari jumlah pengajuan. Sementara pupuk NPK baru sekitar 72 persen dari total kebutuhan yang diajukan.
“Jadi tergantung alokasi dari provinsi. Contohnya sekarang itu untuk urea sudah 92 persen dari pengajuan, kalau NPK itu 72 persen dari pengajuan,” jelas Sadriyati.
Menurutnya, petani juga dapat mengetahui jatah pupuk bersubsidi masing-masing melalui sistem informasi di laman resmu I-Pubers yang tersedia.
Melalui fitur pengecekan alokasi, petani bisa melihat kuota berdasarkan provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelompok tani.
Informasi yang ditampilkan mencakup jumlah alokasi dan pupuk yang telah ditebus selama tahun berjalan. Dengan begitu, petani dapat memantau sisa kuota yang masih bisa dimanfaatkan.
“Petani itu sudah tahu semuanya, bisa dicek kuotanya berapa, ditebus berapa. Itu sudah bisa diketahui,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek juga melakukan pemadanan data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Sadriyati menyebut pemadanan tersebut menemukan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga tidak dapat masuk dalam sistem.
Beberapa di antaranya merupakan data petani yang telah meninggal dunia atau memiliki ketidaksesuaian administrasi.
Data tersebut kemudian dikembalikan untuk diperbaiki dan diperbarui. Dengan proses validasi itu, petani yang tercatat dalam e-RDKK diharapkan benar-benar memenuhi persyaratan administrasi.
“Jadi sistem e-RDKK itu benar-benar yang bisa masuk adalah yang sudah valid NIK-nya. Ada kesalahan sedikit saja tidak bisa masuk,” terangnya.
Sementara itu, kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Trenggalek pada 2026 ditetapkan sebanyak 28.914 ton.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi alokasi tahun sebelumnya yang mencapai 29.988 ton.
Berdasarkan data hingga Oktober 2026, penyaluran pupuk bersubsidi di Trenggalek telah mencapai 24.032,25 ton atau sekitar 83,18 persen dari total kuota tahun ini.
Terdapat lima jenis pupuk yang difasilitasi melalui skema subsidi, yakni urea, NPK, NPK formula khusus untuk tanaman kakao, pupuk organik padat untuk berbagai jenis tanaman, serta ZA yang diperuntukkan bagi tanaman tebu rakyat.
Pemutakhiran data e-RDKK untuk kebutuhan 2027 diharapkan dapat menghasilkan data petani yang akurat dan valid. Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.











