Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek merencanakan seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mengisi sekitar 10 posisi kepala dinas/badan yang saat ini masih kosong.
• Pj Sekda Trenggalek ST Triadi Atmono menyampaikan anggaran pelaksanaan akan diusulkan melalui BKPSDM pada tahun anggaran 2027, dengan opsi pelaksanaan di akhir 2026 atau awal 2027.
SUARA TRENGGALEK – Proses fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk 128 desa masih tertahan di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya, belum turunnya surat hasil fasilitasi Gubernur tersebut dikarenakan panjangnya antrean pemrosesan produk hukum daerah di tingkat pemprov.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno, mengatakan keterlambatan tersebut terjadi karena panjangnya antrean pengajuan fasilitasi rancangan peraturan kepala daerah dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, terdapat lebih dari 1.000 produk hukum daerah yang masuk dalam daftar antrean fasilitasi.
“Sampai saat ini hasil fasilitasi dari gubernur belum turun,” terang Suyatno, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, Bagian Hukum Setda Trenggalek telah beberapa kali berupaya mengawal proses tersebut.
Upaya dilakukan dengan mendatangi langsung Biro Hukum Pemprov Jatim maupun berkoordinasi melalui WhatsApp dan telepon.
“Namun, hingga kini surat hasil fasilitasi dari pejabat yang berwenang belum diterima,” tuturnya.
Meski demikian, Suyatno menyebut perkembangan terakhir menunjukkan proses pencermatan rancangan Perbup Pilkades oleh tim Biro Hukum Pemprov Jatim telah selesai.
Bahkan, konsep draf hasil fasilitasi disebut sudah berada di meja pimpinan Biro Hukum.
“Info terakhir kemarin pencermatan oleh tim Biro Hukum terhadap Raperbup yang dimintakan fasilitasi sudah selesai, bahkan konsep draf hasil fasilitasi sudah disediakan di meja pimpinan Biro Hukum Jatim,” jelasnya.
Pihaknya berharap hasil fasilitasi tersebut segera diterbitkan agar Perbup Pilkades dapat segera diundangkan dan menjadi pedoman pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak di 128 desa.
Sambil menunggu proses tersebut, hasil koordinasi Bagian Hukum dengan Biro Hukum Pemprov Jatim beberapa hari lalu menyarankan agar Pemkab Trenggalek tetap berpedoman pada Perbup Pilkades yang saat ini masih berlaku.
Koordinasi itu juga melibatkan pimpinan Komisi I DPRD Trenggalek dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Disarankan bahwa sambil menunggu Perbup Pilkades diundangkan, Pemkab Trenggalek dapat mempedomani Perbup yang saat ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang hierarkinya lebih tinggi,” pungkasnya.











