PERISTIWA

Warga Trenggalek Harus Tahu, Berikut Cara Menurunkan Desil yang Tidak Sesuai Kondisi Riil

×

Warga Trenggalek Harus Tahu, Berikut Cara Menurunkan Desil yang Tidak Sesuai Kondisi Riil

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin saat menyampaikan cara menurunkan desil.
Inti Berita:
• Warga Trenggalek harus tahu ada tiga cara pemutakhiran data desil dan bantuan sosial bagi warga yang datanya tidak sesuai kondisi lapangan, yakni melalui SIKS-NG Desa (Musdes), aplikasi Cek Bansos mandiri dan aplikasi Perlinsos untuk mengusulkan bansos.
​• Pemanfaatan aplikasi Perlinsos mewajibkan masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu agar bisa mendaftar sebagai agen Perlinsos untuk melaporkan tetangga yang layak menerima bansos secara cepat.

SUARA TRENGGALEK – Masyarakat Kabupaten Trenggalek yang merasa masuk kategori desil tidak sesuai kondisi ekonomi dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa maupun aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

​Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek memaparkan skema penyesuaian desil dan pemutakhiran data bansos bisa melalui Musyawarah Desa lewat SIKS-NG, Aplikasi Cek Bansos, hingga inovasi digital Perlinsos.

Menanggapi polemik dilapangan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin menerangkan beberapa solusi untuk menurunkan desil.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperbaiki data kesejahteraan sosial yang dinilai belum sesuai kondisi sebenarnya.

Bisa Melalui Musyawarah Desa

Salah satunya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola pemerintah desa. Pemutakhiran dilakukan melalui musyawarah desa (musdes), kemudian diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau desil secara umum, ini memang di desa. Desa mengadakan pemutakhiran data lewat SIKS-NG-nya desa, dengan cara ditetapkan lewat musyawarah desa. Setalah itu nanti menunggu sampai perubahan desil turun,” jelas Habib.

Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Cek Bansos secara mandiri. Sementara itu, aplikasi Perlinsos juga menjadi alternatif lain yang saat ini difokuskan untuk persoalan bantuan sosial.

Habib mengatakan, Perlinsos diharapkan membantu mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, termasuk ketika warga merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar sebagai penerima.

“Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” paparnya.

Setelah aktivasi, menurutnya warga dapat mendaftar sebagai agen Perlinsos untuk membantu tetangga atau masyarakat sekitar yang mengalami kendala terkait bantuan sosial.

Melalui aplikasi tersebut, pengajuan terkait permasalahan bantuan sosial dapat diproses melalui sistem yang tersedia.

Perubahan Desil Butuh Waktu Tiga Bulan

Habib juga menerangkan, proses pemutakhiran desil melalui jalur reguler melibatkan sejumlah tahapan dan instansi.

Usulan berawal dari pemerintah desa, kemudian masuk dalam proses penetapan bupati, diteruskan ke Kementerian Sosial, dan selanjutnya ke Badan Pusat Statistik (BPS).

“Untuk desil memerlukan waktu pemutakhiran ketika hubungannya dengan bantuan, usulan dari desa kemudian masuk ke penetapan bupati, kemudian ke Kemensos, dari Kemensos ke BPS. Ini memerlukan waktu tiga bulan,” ungkapnya.

Jika warga yang diusulkan kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, prosesnya dapat bertambah sekitar satu bulan apabila penerima belum memiliki rekening bank.

Tambahan waktu tersebut diperlukan untuk proses pembuatan rekening atau pembukaan rekening kolektif (burekol) sebagai bagian dari penyaluran bantuan.

“Kalau mereka mengusulkan bantuan, tadinya belum dapat, tambah lagi mungkin satu bulan burekol-nya untuk pembuatan rekeningnya karena belum ada rekening. Proses itu membutuhkan sampai empat bulan,” katanya.

Habib kembali menegaskan, pemutakhiran desil secara umum tetap dilakukan melalui musyawarah di pemerintah desa.

Adapun Perlinsos saat ini masih berfokus pada persoalan bantuan sosial, meskipun ke depan layanan tersebut direncanakan mencakup bidang perlindungan sosial yang lebih luas.