PERISTIWA

Warga Trenggalek Harus Tahu Penyebab Desil Berada di Angka 6-10, Ada 14 Indikator Aktivitas

×

Warga Trenggalek Harus Tahu Penyebab Desil Berada di Angka 6-10, Ada 14 Indikator Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Desil
Istimewa.

​SUARA TRENGGALEK – Pemerintah telah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tatap muka hingga media sosial mengenai kriteria penentuan Tingkat Kesejahteraan Menurut Angka Desil.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman transparan terkait alasan mengapa sebagian warga tergolong dalam kategori prioritas bantuan, sementara sebagian lainnya tergolong bukan prioritas.

​Dalam penjelasannya, redaksi mencoba merangkum dari berbagai sumber resmi dengan membagi pengelompokan desil menjadi tiga kategori utama:

  1. ​Desil 1 – 4: Kategori Miskin (Prioritas Bantuan)
  2. ​Desil 5: Kategori Hidup Pas-pasan
  3. ​Desil 6 – 10: Kategori Sudah Dianggap Sejahtera (Bukan Prioritas Bantuan)

​Apa Penyebab Desil Kamu Bisa 6–10?

​Pemerintah menegaskan bahwa penetapan nilai desil tidak dilakukan secara sepihak atau sengaja dinaikkan oleh pihak tertentu.

Penentuan desil berdasarkan data yang terhubung langsung dengan NIK/KTP dari berbagai aktivitas dan kepemilikan yang dimiliki warga.

​Berikut adalah 14 indikator dan aktivitas yang terhubung dengan NIK/KTP dan menjadi penyebab desil berada di angka 6–10:

  1. ​Punya kredit bank
  2. ​Punya cicilan motor
  3. ​Punya emas di pegadaian
  4. ​Punya cicilan Online (Mekar, Spaylater, dll)
  5. ​Tabungan di atas 15 Juta
  6. ​Terdeteksi game/judi online
  7. ​Punya sertifikat tanah
    8.​ Punya kendaraan lebih dari satu
  8. ​Punya rumah permanen (Tembok/lantai kramik)
  9. ​Pendapatan di atas UMK
  10. ​Ada anggota keluarga ASN
  11. ​Punya BRJS ketenagakerjaan
  12. ​Daya listrik rumah tergolong tinggi
  13. ​Tercatat menjadi karyawan swasta/wirausaha

​Pemerintah mengingatkan bahwa semua data ini terekam secara otomatis karena hampir semua aktivitas saat ini menggunakan KTP/NIK.

Oleh karena itu, tingkat desil terbentuk dari riwayat aktivitas digital dan administratif warga sendiri.

​Masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pendataan program bantuan sosial di desa.