PERISTIWA

Gugat Kajari Trenggalek ke Praperadilan, Kuasa Hukum NV Sebut Cacat Dalam Surat Perintah Penahanan

×

Gugat Kajari Trenggalek ke Praperadilan, Kuasa Hukum NV Sebut Cacat Dalam Surat Perintah Penahanan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kuasa Hukum NV, ungkap alasan mengajukan praperadilan.
Inti Berita:
• Kuasa hukum NV resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek atas dugaan cacat prosedur dalam penerbitan surat perintah penahanan.
• ​Tim pengacara mendalilkan dua poin utama kejanggalan: kekeliruan status NV yang ditulis sebagai “terdakwa” padahal belum disidangkan, serta alasan penahanan yang dianggap tidak jelas dan sebatas menyalin teks undang-undang tanpa rincian fakta.

SUARA TRENGGALEK – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penggelapan modus arisan menyimpang, NV (35), ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memuat sejumlah poin krusial.

Kuasa Hukum NV, Ibnu Maulana Zahida, mengonfirmasi bahwa permohonan yang didaftarkan pada 20 Oktober 2026 tersebut menyoroti cacat prosedur pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek.

Ibnu mengatakan permohonan praperadilan tersebut secara khusus mempersoalkan upaya paksa penahanan terhadap kliennya.

“Jadi kami tanggal 20 Oktober kemarin mengajukan surat praperadilan terkait dengan upaya paksa penahanan dari klien kami,” ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, salah satu dalil yang diajukan berkaitan dengan redaksi dalam surat perintah penahanan yang menyebut NV sebagai terdakwa, padahal perkara tersebut belum disidangkan.

Menurut Ibnu, penyebutan status tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya dalam menguji keabsahan penahanan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai alasan penahanan yang tercantum dalam surat perintah belum dijelaskan secara spesifik.

Mereka menyoroti alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

“Alasan khawatir melarikan diri itu seperti apa? Kemudian merusak barang bukti, merasa merusak barang bukti itu apa? Barang buktinya dan atau mengulangi tindak pidana. Nah, jadi harus dirinci itu,” jelasnya.

Ibnu mengatakan, alasan-alasan tersebut semestinya disertai penjelasan yang menggambarkan kondisi konkret terkait tersangka, bukan sekadar mencantumkan rumusan dalam undang-undang.

“Dalam proses praperadilan, pihaknya juga akan memperhatikan kehadiran pihak termohon, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek,” jelasnya.

Sidang perdana pada 2 November mendatang menjadi kesempatan awal bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan permohonan tersebut.

Selain mempersoalkan surat perintah penahanan, kuasa hukum NV juga menyoroti masa penahanan kliennya. Ibnu menyebut masa penahanan saat ini berakhir pada 7 November 2026.

Ia mengatakan, apabila perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, terdapat kemungkinan perpanjangan masa penahanan melalui Ketua PN Trenggalek.

Karena itu, pihaknya berencana meminta agar perpanjangan penahanan tidak diterbitkan sebelum permohonan praperadilan diperiksa.

“Pada sidang pertama tanggal 2 nanti, kami akan mengajukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tidak menerbitkan terlebih dahulu perpanjangan penahanan dari NV sebelum adanya praperadilan,” katanya.

Ibnu juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang kini menjerat NV terjadi sebelum perkara sebelumnya.

Ia menegaskan, peristiwa yang terjadi lebih dahulu tersebut tidak tepat disebut sebagai pengulangan tindak pidana dalam konteks residivisme, karena perbuatannya terjadi sebelum adanya putusan dalam perkara sebelumnya.

“Jadi ini bukan residivis, ini termasuk perbandingan dengan perkara yang sebelumnya. Jadi termasuknya tindak pidana yang tertinggal,” ujarnya.

Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap hakim dapat menguji keabsahan prosedur penahanan yang dilakukan terhadap NV, khususnya terkait surat perintah penahanan dan alasan yang mendasarinya.