SUARA TRENGGALEK — Polemik terkait sertifikat lahan di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mendapat perhatian dari Komisi IV DPR RI.
Anggota DPR RI, Riyono dari Fraksi PKS itu menegaskan pentingnya verifikasi dan sinkronisasi data terkait kepemilikan lahan di wilayah pesisir tersebut.
Riyono menjelaskan bahwa ada kemungkinan pelanggaran jika sertifikat tersebut mencakup area perairan laut. Ia menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengantongi izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau dia mau memanfaatkan tata ruang wilayah laut, harus punya KKPRL. Kalau tidak, berarti kegiatannya ilegal dan melanggar undang-undang. Apalagi jika memiliki sertifikat di wilayah perairan laut, jelas ini salah,” ujar Riyono Anggota DPR RI itu.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengecekan lapangan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah lahan bersertifikat tersebut memang masuk dalam kawasan daratan atau sepadan pantai.
“Kalau dia masuk wilayah daratan atau sepadan pantai, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi tetap harus dicek kembali, bisa jadi ada perubahan akibat erosi atau tanah timbul,” tambahnya.

SHM di Pantai Konang Jadi Atensi DPR RI
Riyono juga berjanji akan memantau kasus ini secara langsung, terutama jika keberadaan sertifikat tersebut mengganggu aktivitas nelayan setempat.
“Kalau sampai mengganggu aktivitas teman-teman nelayan, tentu harus dipastikan dan ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) yang masuk wilayah Pantai Konang, Desa Nglebeng Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terjadi pada tahun 1996.
Dari data ATR BPN Trenggalek ternyata terdapat 41 orang pemegang sertifikat hak milik petak lahan di pantai konang dan 1 lagi lahan hak pakai dengan status lahan milik pemerintah daerah.
Terbitnya sertifikat hak milik itu atasnama Imam Ahrodji dan kawan-kawan berdasarkan 3 SK dari Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.