SUARA TRENGGALEK – Terdakwa kiai yang hamili santriwati hingga melahirkan anak di Trenggalek tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2024).
Terdakwa yakni Imam Safii alias Supar (52), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak tersebut menghadiri sidang putusan dengan kondisi sehat.
“Sehat,” ucap terdakwa Supar saat di tanya awak media dalam perjalanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek akan membacakan putusan terhadap Supar alias Imam Syafii (52), terdakwa kasus cabul yang menyebabkan santriwatinya hamil dan melahirkan anak di Kecamatan Kampak.
Dalam putusan Hakim tersebut, akan menjadi penentu akhir dari rangkaian sidang panjang yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Juru bicara PN, Revan Timbul Hamonangan, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut.
Sidang pembacaan putusan hari ini terbuka untuk umum. Terdakwa Supar sebelumnya telah menjalani 10 kali persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga agenda duplik.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supar dengan pidana penjara 14 tahun dan restitusi senilai Rp 247 juta kepada korban.
Sedangkan pengajuan restitusi, diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika restitusi tidak dibayarkan, Supar terancam tambahan hukuman selama 6 bulan kurungan.