PERISTIWA

Bobol Rumah Warga Trenggalek, Pelaku Curat Tertangkap di Blitar

×

Bobol Rumah Warga Trenggalek, Pelaku Curat Tertangkap di Blitar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penangkapan pelaku curat, barang bukti dan pelaku telah diamankan

SUARATRENGGALEK.COM – Satu dari dua tersangka pelaku pencurian berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku tertangkap yakni TD (42) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 lalu, di rumah warga Kelurahan Sumbergedong,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, Senin (29/7/2024).

Disampaikan AKP Zainul, dalam aksi pencurian dengan pemberatan ada dua tersangka, yakni TD asal Banyuasin Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran.

Kronologi saat itu korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. Ditengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban.

“Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Modus operandinya dijelaskan Zainul, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling dulu menggunakan sepeda motor berpura pura sebagai tamu.

Kalau misal ada penghuninya pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, lansung melaukan aksinya. Sesampai di rumah, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp. 54 juta telah hilang.

“Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” tuturnya.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi.

“Serta 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan,” AKP Zainul menerangkan.

Diimbuhkan AKP Zainul, tersangka bakal dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *