PERISTIWA

APBD Trenggalek 2025 Tercatat Surplus Rp 82 Miliar dalam Nota Laporan Pertanggungjawaban

×

APBD Trenggalek 2025 Tercatat Surplus Rp 82 Miliar dalam Nota Laporan Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh Wakil Bupati Trenggalek kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Inti Berita:
• DPRD Trenggalek mulai membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
• Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 1,933 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp 1,851 triliun.
• Pemkab Trenggalek mencatat surplus anggaran sekitar Rp 82 miliar.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna penyampaian nota laporan pertanggungjawaban yang diajukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Rabu (17/6/2026).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa tahapan pembahasan saat ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2025.

“Hari ini adalah rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota laporan pertanggungjawaban Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2025. Kemarin kan sudah kita bahas LKPJ, sekarang masuk tahap membuat rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban,” ujar Doding.

Menurutnya, substansi laporan yang dibahas tidak jauh berbeda dengan materi dalam LKPJ yang sebelumnya telah memperoleh berbagai rekomendasi dari DPRD.

Pendapatan Lebih Tinggi dari Belanja

Dalam laporan tersebut, Pemkab Trenggalek mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,933 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,851 triliun.

Dari selisih tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp 82 miliar.

“Pendapatan kita Rp 1 triliun 933 miliar, kemudian belanja Rp 1 triliun 851 miliar. Jadi ada surplus sekitar Rp 82 miliar karena pendapatan lebih besar dibandingkan belanja,” jelas Doding.

Surplus tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang direncanakan menjadi bagian pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

“Itu dimasukkan dalam SiLPA dan nantinya digunakan untuk tahun 2027,” katanya.
DPRD Targetkan Pembahasan Rampung Dua Pekan

Setelah penyampaian nota pertanggungjawaban, tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian akan ditanggapi oleh pihak eksekutif melalui jawaban bupati.

Setelah seluruh tahapan selesai, DPRD akan menetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi peraturan daerah.

“Setelah ini agenda rapat fraksi, kemudian pandangan umum fraksi, lalu jawaban bupati. Setelah itu kita paripurnakan menjadi perda,” ujar Doding.

Ia berharap proses pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kalau bisa secepatnya, sekitar dua minggu,” tambahnya.

Doding juga menyebut DPRD memiliki agenda tambahan pada akhir Juni, yakni pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 terkait pemerintahan desa, termasuk regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Pemkab Tunggu Catatan dan Evaluasi DPRD

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Syah Natanegara, mengatakan pihaknya telah resmi menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

“Kita sudah mengajukan perda untuk LKPJ 2025. Semoga segera dibahas dengan baik oleh DPRD,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya catatan atau rekomendasi dari DPRD, Syah mengaku masih menunggu hasil pembahasan legislatif.

“Kita belum tahu karena ini baru disampaikan ke DPRD. Nanti setelah hasil rapat DPRD keluar baru bisa kita sampaikan,” katanya.

Menurut Syah, pembahasan laporan pertanggungjawaban kali ini dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

“Memang ada banyak poin yang menjadi perhatian di tengah keterbatasan fiskal kita, termasuk SiLPA yang juga masih cukup besar,” ungkapnya.