PERISTIWA

Perda SOTK Disahkan, Trenggalek Miliki 26 Dinas Hasil Penyesuaian

×

Perda SOTK Disahkan, Trenggalek Miliki 26 Dinas Hasil Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
Perubahan Dinas Trenggalek
Penandatanganan pengesahan organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Pemkab dan DPRD.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (25/7/2025).

Dalam perubahan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi (SOTK) tersebut, untuk jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di Trenggalek tetap 26, namun sebanyak sembilan di antaranya mengalami penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Perubahan mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kini tak lagi menangani program persampahan. Urusan tersebut dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Nama tersebut merupakan nama baru dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sementara untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dibentuk dengan empat bidang baru (PKPP).

Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dipecah menjadi dua OPD, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Masing-masing akan fokus pada urusan pendidikan serta kepemudaan dan olahraga.

Dinas Perikanan serta Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) dengan empat bidang. Tiga badan daerah juga mengalami perubahan nomenklatur.

Serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk Bappeda LITBANG menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BPPRIN).

Tidak hanya itu, Badan Keuangan Daerah berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP).

Sementara itu, 17 OPD lainnya tidak mengalami perubahan, di antaranya Sekretariat Daerah (Sekda), Sekretariat DPRD (Setda), Inspektorat, serta Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes Dalduk KB), Dinas Sosial P3A, Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinaslainnyajika.

Usai pelaksanaan pengesahan melalui paripurna, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan apresiasi atas persetujuan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) tersebut.

“Alhamdulillah dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga dengan perubahan ini jalannya pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya usai sidang paripurna.

Rapat paripurna DPRD juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Setelah sebelumnya disetujui KUA dan PPAS, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, komisi, dan panitia khusus.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menyampaikan bahwa penyesuaian program kerja pemerintah daerah harus mengikuti struktur OPD yang telah disahkan.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pertama yaitu persetujuan Ranperda Perubahan SOTK menjadi Perda. Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang baru,” ujarnya.

Terkait anggaran untuk OPD hasil perubahan, politisi PKB tersebut menambahkan, “Nanti di pembahasan APBD Perubahan sudah masuk. Tentunya pembahasannya menyesuaikan SOTK yang baru.” pungkasnya.