PERISTIWA

Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo, 10 Terdakwa Diajukan Tuntutan Berbeda

×

Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo, 10 Terdakwa Diajukan Tuntutan Berbeda

Sebarkan artikel ini
Pengrusakan Polsek Watulimo Trenggalek
Para pelaku saat akan masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan terhadap 10 orang terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, mengatakan bahwa masing-masing terdakwa dituntut dengan pasal berbeda sesuai dengan peran mereka dalam kejadian tersebut.

“Lima orang dituntut dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tiga terdakwa lainnya juga dikenai Pasal 170 KUHP, namun dengan tuntutan lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” jelas Rio, Jumat (11/7/2025).

Diterangkannya, untuk dua terdakwa lain yang dianggap berperan sebagai aktor intelektual, dikenakan Pasal 160 KUHP. Wahyu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Novan dituntut 1 tahun 2 bulan, keduanya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Rencana penuntutan disusun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa,” tambah Rio.

Rio juga menambahkan untuk agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari para terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan, 16 Juli 2025.