Inti Berita:
• DPRD Kabupaten Trenggalek mewacanakan penyederhanaan sekitar 7 Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan desa menjadi satu payung hukum ala omnibus.
• Penggabungan ini bertujuan agar aturan tentang keuangan hingga lembaga desa berada dalam satu nomenklatur “Perda tentang Desa”.
• Proses pembahasan regulasi terpadu ini ditargetkan masuk dalam rencana kerja DPRD Trenggalek pada tahun 2027 mendatang.
SUARA TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mewacanakan penggabungan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa menjadi satu regulasi melalui skema omnibus law.
Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 7 Perda yang mengatur berbagai hal terkait pemerintahan desa dan menjadi perhatian DPRD Trenggalek.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, ia menyampaikan bahwa sejumlah Perda tersebut nantinya diharapkan dapat dihimpun menjadi satu Perda tentang desa.
“Ada sekitar 7 Perda tentang keuangan hingga tentang lembaga-lembaga desa,” kata Doding, Rabu (30/9/2026).
Menurut Doding, DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan penggabungan sejumlah Perda tersebut dilakukan pada 2027.
Jika tidak seluruhnya dapat digabung menjadi satu, regulasi tersebut akan disederhanakan menjadi dua Perda.
“Makanya harapan kita, nanti kita satukan, perda menjadi satu. Kalau enggak bisa menjadi satu itu yang jadi dua kan itu,” ujarnya.
Doding menyebut, terdapat sekitar tujuh hingga delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan desa.
Menurutnya, berbagai regulasi tersebut idealnya memiliki satu payung hukum dengan nomenklatur Perda tentang desa.
“Harusnya kan nama judulnya desa jadi satu saja Perda tentang desa kan gitu,” jelasnya.
Rencana penggabungan tersebut akan ditindaklanjuti DPRD Trenggalek dalam rencana kerja tahun 2027.
Pembahasan nantinya juga akan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa.
Doding mengatakan, perangkat desa, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga lain yang ada di desa akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Nanti intensif akan melibatkan perangkat desa dari teman-teman PPDI, nanti juga kepala desa dari teman-teman PKDI dan rekan-rekan BPDI dan lembaga lain yang ada di desa di tahun 2027,” pungkasnya.











