PERISTIWA

Pemkab Trenggalek Gelar Verifikasi dan Validasi Sarpras dan Bangunan di 55 Kopdes

×

Pemkab Trenggalek Gelar Verifikasi dan Validasi Sarpras dan Bangunan di 55 Kopdes

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek.
Inti Berita:
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerjunkan tim lintas OPD untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan terhadap 55 lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
​Verval dilakukan guna mencocokkan klaim data Kementerian Koperasi yang mencatat progres pembangunan fisik dan sarana prasarana telah tuntas 100 persen.
​Meski bangunan fisik mayoritas tuntas, kelengkapan sarana pendukung di lapangan masih bervariasi.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 55 lokasi pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pengecekan lapangan tersebut dilakukan selama sepekan, mulai 19 hingga 26 September 2026, untuk memastikan kondisi masing-masing lokasi sesuai dengan data yang dilaporkan.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran, mengatakan verval melibatkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebanyak 55 lokasi yang diperiksa tersebar di 14 kecamatan. Tim teknis turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan progres pembangunan fisik serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

“Untuk bangunannya rata-rata sudah tuntas 100 persen. Tetapi untuk sarana dan prasarana pendukung masih ada variasi,” ujar Saniran.

Pengecekan dilakukan setelah data awal dari Kementerian Koperasi menunjukkan progres pembangunan fisik dan sarana prasarana KDKMP telah mencapai 100 persen.

Namun, Pemkab Trenggalek masih perlu memastikan kesesuaian data tersebut dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Saniran menjelaskan, hasil pemeriksaan belum langsung menentukan status akhir masing-masing lokasi.

Tim teknis masih akan melakukan pembahasan dengan mengacu pada petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Koperasi.

“Hasil akhirnya akan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni layak, layak dengan catatan, dan tidak layak,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan verval, sebanyak 25 personel dibagi menjadi dua tim. Mereka juga didampingi sejumlah OPD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

OPD yang terlibat antara lain Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta bagian yang menangani aset.

Adapun 55 lokasi yang diverifikasi tersebar di sejumlah wilayah Trenggalek.

Di Kecamatan Durenan, lokasi yang diperiksa meliputi Pandeean, Panggungsari, Karanganom, Baruharjo, Ngadisuko, dan Durenan.

Kemudian di Kecamatan Pogalan meliputi Bendorejo, Kedunglurah, Ngetal, Gembleb, Ngadirejo, Ngulankulon, dan Pogalan.

Di Kecamatan Trenggalek, tim mendatangi Karangsoko, Sambirejo, Ngantru, Surodakan, Sumbergedong, dan Ngares.

Selanjutnya, Kecamatan Munjungan meliputi Ngulungkulon, Craken, dan Masaran. Kecamatan Dongko di lokasi Dongko, serta Kecamatan Panggul di Manggis dan Wonocoyo.

Di Kecamatan Watulimo, lokasi yang diverifikasi yakni Watuagung, Watulimo, Tasikmadu, dan Karanggandu. Sementara Kecamatan Kampak meliputi Senden, Karangrejo, dan Bogoran.

Verifikasi juga dilakukan di Jajar, Kecamatan Gandusari; Jombok, Kecamatan Pule; serta Ngepeh, Nglongsor, Tegaren, Jambu, Winong, dan Gondang di Kecamatan Tugu.

Kemudian Buluagung dan Kayen di Kecamatan Karangan; Surenlor dan Masaran di Kecamatan Bendungan; serta Wonokerto dan Puru di Kecamatan Suruh.

Empat lokasi lainnya berada di Kecamatan Karangan, yakni Sukowetan, Kedungsigit, Salamrejo, dan Sumberingin. Sedangkan di Kecamatan Gandusari meliputi Krandegan, Sukorejo, Gandusari, Wonoanti, dan Wonorejo.

Setelah pembahasan hasil pemeriksaan selesai, hasil akhir verval 55 lokasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Koperasi secara digital melalui aplikasi Simkopdes.

“Setelah pembahasan rampung, hasil akhir verval 55 lokasi tersebut akan dikirimkan kepada Kemenkop secara digital melalui aplikasi Simkopdes,” imbuh Saniran.

Tag:
Penulis: RUDI YUNI Editor: JAOHAR