PERISTIWA

Jabatan Pj Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Atmono Resmi Diperpanjang Mulai 1 Oktober 2026

×

Jabatan Pj Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Atmono Resmi Diperpanjang Mulai 1 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pj Sekda Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono.
Inti Berita:
• Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memperpanjang masa jabatan Stefanus Triadi Atmono sebagai Pj Sekda mulai 1 Oktober 2026.
​• Perpanjangan ini berlaku selama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif.
​• Keputusan ini mengacu pada SK Bupati Trenggalek dan telah mendapat persetujuan resmi dari Gubernur Jawa Timur lewat surat tertanggal 23 September 2026.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memperpanjang masa jabatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Penyataan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto. Ia mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan sesuai regulasi mengenai penunjukan Pj Sekda.

Penunjukan Pj Sekda berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“SK Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tentang perpanjangan masa penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Jadi, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026 ditunjuklah Stefanus Triadi Atmono sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Trenggalek,” terang Heri.

Menurutnya, masa jabatan tersebut berlaku selama tiga bulan atau sampai dilantiknya pejabat Sekda definitif.

Sedangkan perpanjangan itu telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 800/6700/204.4/2026 tanggal 23 September 2026 tentang persetujuan perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

Heri menjelaskan, masa jabatan Pj Sekda sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. Berdasarkan regulasi, masa jabatan tersebut masih dapat diperpanjang.

“Artinya untuk tiga bulan ke depan Pak Stefanus Triadi Atmono menjabat sebagai Pejabat Sekda di Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

Heri berharap dalam sisa waktu 2026, Pemkab Trenggalek sudah mendapatkan Sekda definitif.

“Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, di sisa tahun ini bisa kita dapatkan pejabat Sekda Kabupaten Trenggalek yang definitif,” katanya.

Namun, apabila setelah masa perpanjangan tersebut belum ada pejabat definitif, regulasi masih memungkinkan adanya penunjukan Pj Sekda berikutnya.

Heri mengatakan, kondisi tersebut dapat terjadi apabila proses penetapan pejabat definitif masih membutuhkan tahapan, termasuk seleksi terbuka.

“Di regulasinya masih diperbolehkan. Jadi, nanti misalkan belum ada penunjukan yang definitif karena harus melalui proses seleksi terbuka misalkan seperti itu, gubernur bisa menunjuk pejabat Sekda yang baru untuk perpanjangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penunjukan Pj Sekda dilakukan oleh kepala daerah atau bupati berdasarkan persetujuan Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah.

“Kalau untuk penunjukannya kepala daerah atau bupati berdasarkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah,” pungkas Heri.