SUARA TRENGGALEK – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Trenggalek hingga kini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan partai politik atau Banpol tahun anggaran terakhir 2024.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, dr. Saeroni mengatakan bahwa belum ada laporan penggunaan dana dari PPP. Namun masalah itu tidak sampai tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“PPP belum melaporkan administrasi penggunaan Banpol. Karena belum ada laporan, penggunaannyapun tidak diketahui secara pasti,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Saeroni juga menjelaskan, dana Banpol yang dikucurkan kepada PPP pada tahun anggaran tersebut berkisar Rp 49 juta. Namun hingga batas waktu pelaporan pada Februari lalu, partai tersebut belum menyerahkan laporan.
Menurut Saeroni, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pengurus PPP dan menyampaikan kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, laporan belum juga diterima.
“Sudah kami sampaikan kewajiban melapor kepada pengurus, tapi sampai detik terakhir belum juga diserahkan,” tambahnya.
Atas kelalaian tersebut, dituturkan Saeroni bahwa PPP terancam tidak akan menerima Banpol di tahun anggaran berikutnya, meskipun memiliki perwakilan di DPRD.
“Kalau belum melaporkan, maka sesuai aturan tidak akan mendapatkan Banpol lagi hingga laporan disampaikan,” tegas Saeroni.
Diimbuhkan Saeroni sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana Banpol oleh partai politik.