PERISTIWA

Penanganan Koperasi Madani Trenggalek Kewenangan Kementerian

×

Penanganan Koperasi Madani Trenggalek Kewenangan Kementerian

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Situasi anggota koperasi syariah madani melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa penanganan permasalahan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPP) Syariah Madani berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop RI), bukan pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan Plh. Kepala Diskomidag Trenggalek, Misran, dalam forum hearing bersama ratusan anggota koperasi dan DPRD Trenggalek, Kamis (12/6/2025).

“Sesuai dengan kewenangan, karena Koperasi Madani ini skalanya nasional, maka untuk penanganannya ada di Kementerian Koperasi RI,” kata Misran di hadapan anggota koperasi.

Meski bukan kewenangan daerah, Diskomidag mengaku telah melayangkan surat resmi ke Kemenkop RI untuk segera mengambil langkah. “Kami juga telah mengonfirmasi bahwa Kemenkop RI telah memerintahkan Asisten Deputi Pemeriksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Madani,” lanjutnya.

Diskomidag juga merekomendasikan pengurus koperasi untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota. Selain itu, audit eksternal melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) juga dinilai penting untuk mengevaluasi kondisi keuangan koperasi secara objektif.

“Kami menyarankan untuk segera melakukan audit eksternal melalui KAP supaya hasilnya independen. Itu penting untuk mengaudit kondisi keuangan Koperasi Madani,” ujar Misran.