POLITIK

Baleg Bahas RUU Pemilu dan Pilkada untuk Perbaikan Praktik Pemilu

×

Baleg Bahas RUU Pemilu dan Pilkada untuk Perbaikan Praktik Pemilu

Sebarkan artikel ini
Baleg DPR RI
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersiap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pembahasan ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang direncanakan berlangsung pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025, yakni 21 Januari hingga 21 Maret 2025.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa agenda pembahasan kedua RUU tersebut akan disisipkan dalam jadwal selama masa sidang berlangsung.

“Saya kira nanti kita susun jadwal yang disisipkan dengan RDPU terkait RUU Pemilu dan Pilkada,” ujar Doli dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

RUU Pemilu dan Pilkada Jadi Prioritas Prolegnas 2025

Selain RUU Pemilu dan Pilkada, Baleg juga akan membahas enam RUU lain dalam masa sidang ini, yakni RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU Koperasi, RUU Tekstil, dan RUU Komunitas Strategis.

Dalam rapat pleno, Muhammad Kholid, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada dimulai lebih awal. Tujuannya untuk menghindari munculnya kepentingan tertentu di akhir masa pembahasan.

“Kalau kita bahas di akhir-akhir, nanti ada interest tertentu yang muncul. Tapi ketika time frame-nya cukup panjang, pembahasannya bisa lebih substantif dan objektif,” tegas Kholid.

Sementara itu, Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar menegaskan pentingnya memasukkan RUU Pemilu ke dalam jadwal rapat Baleg. Ia mengingatkan bahwa RUU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang disepakati bersama pemerintah.

“RUU Pemilu ini termasuk prioritas kita pada tahun 2025. Pengusulnya adalah Baleg, sehingga kita harus menyiapkan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya,” kata Irawan.

Harapan untuk Pemilu yang Transparan dan Demokratis

Pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih baik, memperkuat tata kelola pemilihan, dan menciptakan pemilu yang transparan, adil, serta demokratis.

Dengan waktu pembahasan yang cukup panjang, legislasi ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memperbaiki sistem pemilu di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *