Inti Berita:
• Hingga Agustus 2026, terdapat 20 perumahan formal yang terdata di Kabupaten Trenggalek.
• Sebanyak 19 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkab, sementara satu perumahan belum dapat melakukan serah terima karena perkembangannya tidak berjalan.
• Setelah PSU diserahkan, tanggung jawab pemeliharaannya menjadi kewajiban Pemkab.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 19 perumahan formal hingga Agustus 2026.
Dari total 20 perumahan yang terdata, terdapat satu perumahan lainnya yang masih terkendala karena perkembangan pembangunan yang tidak berjalan.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPHUB) Trenggalek, Subyantoro Retno Pamuji mengatakan 19 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima PSU kepada Pemkab.
“Untuk perumahan formal khususnya yang ada di Trenggalek yang terdata itu sampai dengan saat ini ada 20 perumahan. Terus kemudian yang sudah serah terima PSU itu ada 19, sedangkan yang satu belum karena memang progres perumahannya tidak berkembang, tidak ada yang beli sehingga belum bisa diserahterimakan,” kata Subyantoro.
PSU Diserahkan, Pemkab Bertanggung Jawab
Subyantoro juga menjelaskan, setelah PSU diserahkan oleh developer kepada Pemkab Trenggalek, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas tersebut beralih kepada pemerintah daerah.
“Betul, iya. Jadi, setelah nanti PSU itu sudah diserahterimakan ke Pemkab, maka tanggung jawab untuk pemeliharaan itu menjadi tanggung jawabnya Pemkab,” ujarnya.
Namun, proses pendataan dan penyerahan PSU tidak selalu berjalan mudah, terutama untuk kawasan perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak lagi diketahui keberadaannya.
Menurut Subyantoro, kondisi tersebut antara lain ditemukan pada Perum Asabri dan Perumnas Kelutan.
“Kendalanya adalah untuk perumahan yang lama itu pengembangnya sudah tidak ada. Contohnya seperti Perum Asabri, terus Perumnas Kelutan. Kami menghubungi pengembangnya sudah tidak bisa,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab sebelumnya mengambil langkah melalui pembentukan paguyuban perumahan. Mekanisme tersebut kemudian mendapat ruang dalam perubahan regulasi.
“Kemarin kami mengambil langkah di situ ada bentuk paguyuban, paguyuban perumahan untuk serah terima ke Pemkab. Dan ternyata dengan perubahan Permendagri, sistem yang kami ambil itu diakomodir,” katanya.
Ia menyebut perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Perumahan Formal Harus Dikembangkan Developer
Terkait maraknya pembangunan perumahan di Trenggalek, Subyantoro menjelaskan bahwa secara formal perumahan harus dikembangkan oleh developer.
Sementara jual beli tanah oleh perorangan untuk kepentingan pribadi tidak dikategorikan sebagai perumahan.
“kalau perumahan itu harus developer, tapi kalau ada perorangan yang membangun perumahan itu ya bukan disebut perumahan, itu memang pribadi, mereka jual tanah,” lanjutnya.
Pembangunan Wajib Sesuai Tata Ruang
Untuk mengantisipasi perkembangan pembangunan perumahan, Dinas PKPHUB mensyaratkan sejumlah ketentuan sebelum pembangunan dilakukan.
Subyantoro mengatakan pengembang yang hendak membangun perumahan untuk kepentingan usaha harus memenuhi ketentuan tata ruang serta mendapatkan persetujuan site plan dari dinas.
“Kalau itu kami dari dinas PKP itu biasanya mensyaratkan kalau memang itu untuk usaha, usaha perumahan ya harus ada izin tata ruang, terus kemudian nanti ada persetujuan site plan dari dinas,” katanya.
Menurutnya, persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
“Iya, persyaratan harus lengkap sebelum pembangunan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurutnya rencana pembangunan perumahan terlebih dahulu harus dipastikan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
“Jadi, sebelum pembangunan tuh harusnya memang dikihat sesuai enggak dengan tata ruang sehingga tidak merugikan konsumen,” pungkasnya.











